Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TNI Angkatan Laut (AL) telah berhasil membongkar pagar laut sepanjang 22,5 km dengan rincian 18,2 km di Tanjung Pasir dan 4,3 km di Kronjo, Tangerang, Banten. Berdasarkan keterangan resmi, pembongkaran tersebut merupakan hasil kerja sama antara TNI AL dan beberapa kementerian serta lembaga terkait sejak 18 Januari lalu.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan, dalam pembongkaran pada Rabu (5/2), pihaknya mengerahkan 219 personel yang didukung alutsista seperti satu Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla), 10 perahu karet (PK), satu RBB (Ranger Boat), serta satu RHIB (Rigid-Hull Inflatable Boat). Tidak hanya personel TNI AL dan institusi pemerintah, beberapa nelayan juga terlibat dalam pembongkaran pagar laut tersebut.
"Ada 40 nelayan setempat juga turut serta membantu proses pembongkaran pagar laut ini dengan menggunakan 8 kapal nelayan," kata Wira saat dikonfirmasi di Jakarta.
Wira melanjutkan, selama pembongkaran pagar laut Tangerang, pihaknya menemui beberapa kendala seperti cuaca yang tidak mendukung hingga ombak yang cukup tinggi.
"Selain itu, ditemukan pula keramba apung yang tertancap di sekitar pagar bambu yang turut menjadi tantangan dalam proses pembongkaran pagar laut ini," jelas Wira.
Walau dilanda ragam kendala, Wira memastikan pihaknya akan tetap menjalankan perintah Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali dan Presiden Prabowo Subianto agar pagar laut dibongkar seluruhnya.
"TNI AL berkomitmen untuk terus berupaya secara maksimal dalam menyelesaikan pembongkaran pagar laut ini sesuai perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto guna memastikan keamanan serta kesejahteraan masyarakat pesisir," tandasnya. (Ant/Z-11)
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved