Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pada Rabu dini hari, 5 Februari 2025, sebuah kecelakaan beruntun yang memilukan terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Akibat insiden ini, delapan orang tewas dan sebelas lainnya mengalami luka-luka. Dugaan awal menyebutkan bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh sebuah truk pengangkut galon mengalami rem blong.
Peristiwa tragis ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemilik truk. Dalam konteks hukum, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pemilik truk dapat dikenakan tuntutan hukum atas insiden tersebut.
Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ menegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk mengemudikan kendaraannya secara wajar dan berhati-hati. Apabila seorang pengemudi melanggar ketentuan ini dan ikut menyebabkan kecelakaan, maka ia bisa dijerat pidana. Dalam kasus ini, indikasi awal menunjukkan bahwa kerusakan rem pada truk mungkin merupakan tanda kurangnya perawatan rutin dari pemiliknya.
Selanjutnya, Pasal 310 ayat 1 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengemudi yang kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, termasuk yang mengakibatkan korban dengan luka ringan hingga berat. Jika terbukti bahwa pemilik truk lalai dalam perawatan kendaraannya sehingga menimbulkan kecelakaan, mereka dapat dikenakan pasal ini.
Selain ranah pidana, keluarga para korban juga berhak untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pemilik truk demi mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan Ciawi ini.
Perlu diingat, proses hukum terkait insiden ini memerlukan waktu serta bukti yang kuat untuk menentukan siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Pihak kepolisian saat ini masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti dari kecelakaan gerbang Tol Ciawi. (Hukum Online/Z-11)
KECELAKAAN tragis yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, pada Selasa (4/2) malam diduga bukan hanya karena remblong melain juga akibat truk pengangkut galon Aqua kelebihan muatan.
KONDISI sopir truk galon yang menyebabkan kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat, sudah membaik meski sempat mengalami pendarahan otak.
KECELAKAAN di Gerbang Tol Ciawi merenggut delapan korban jiwa. Dari delapan korban meninggal kecelakaan gerbang tol ciawi, enam di antaranya sudah berhasil teridentifikasi.
KECELAKAAN akibat rem blong kembali terjadi. Kali ini, kecelakaan terjadi di Gerbang Tol Ciawi yang melibatkan satu buah truk pengangkut galon yang menabrak beberapa kendaraan lainnya.
PT Danone Indonesia, perusahaan air minum merek Aqua mengakui armada mitranya menjadi penyebab kecelakaan maut yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, pada Selasa (4/2) malam.
Uji KIR (Kendaraan In-Roadworthiness) adalah serangkaian pengujian yang bertujuan menilai kelaikan dan keamanan kendaraan bermotor di jalan raya.
Pengemudi dum truk melarikan diri setelah insiden kecelakaan.
Korban pertama kecelakaan ATR 42-500 di Balocci, Pangkep dievakuasi. Ia ditemukan tewas di jurang 200 m saat SAR dihantam cuaca ekstrem. Kabut pekat visibilitas 5 m.
Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 16.15 WIB di jalur arah Surabaya menuju Malang, tepatnya di Desa Pamotan, Kecamatan Porong.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi di Jalur A Jajan Tol KM 426.400 Semarang-Bawen tepatnya di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang Selasa (6/1) pagi, dengan korban 1 tewas dan 6 luka.
Satu orang tewas dan lima lainnya luka-luka dalam kecelakaan di Tol Batang–Semarang. Polisi mendalami dugaan gangguan kemudi pada truk trailer bermuatan besi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved