Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pada Rabu dini hari, 5 Februari 2025, sebuah kecelakaan beruntun yang memilukan terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Akibat insiden ini, delapan orang tewas dan sebelas lainnya mengalami luka-luka. Dugaan awal menyebutkan bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh sebuah truk pengangkut galon mengalami rem blong.
Peristiwa tragis ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemilik truk. Dalam konteks hukum, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pemilik truk dapat dikenakan tuntutan hukum atas insiden tersebut.
Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ menegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk mengemudikan kendaraannya secara wajar dan berhati-hati. Apabila seorang pengemudi melanggar ketentuan ini dan ikut menyebabkan kecelakaan, maka ia bisa dijerat pidana. Dalam kasus ini, indikasi awal menunjukkan bahwa kerusakan rem pada truk mungkin merupakan tanda kurangnya perawatan rutin dari pemiliknya.
Selanjutnya, Pasal 310 ayat 1 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengemudi yang kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, termasuk yang mengakibatkan korban dengan luka ringan hingga berat. Jika terbukti bahwa pemilik truk lalai dalam perawatan kendaraannya sehingga menimbulkan kecelakaan, mereka dapat dikenakan pasal ini.
Selain ranah pidana, keluarga para korban juga berhak untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pemilik truk demi mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan Ciawi ini.
Perlu diingat, proses hukum terkait insiden ini memerlukan waktu serta bukti yang kuat untuk menentukan siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Pihak kepolisian saat ini masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti dari kecelakaan gerbang Tol Ciawi. (Hukum Online/Z-11)
Dugaan awal, penyebab utama dari kecelakaan maut di gerbang Tol Ciawi adalah rem blong yang dialami oleh sebuah truk pengangkut galon.
DITJEN Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerjunkan tim guna mendalami penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2) malam.
Kecelakaan maut terjadi di gerbang Tol Ciawi pada Selasa (4/2) malam WIB. Delapan orang meninggal dunia dan 11 lainnya mengalami luka-luka karena peristiwa tersebut.
Sedangkan korban meninggal dunia yang telah berhasil diidentifikasi adalah dua pria dewasa bernama Yana Mulyana dan Budiman yang merupakan warga Sukabumi.
POLRI membuka posko Disaster Victim Identification (DVI) di RSUD Ciawi, Jawa Barat untuk mengidentifikasi korban kecelakaan Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Kecelakaan lalu-lintas ini terjadi di depan Sendik BRI sekitar pukul 12.30 WIB saat cuaca cerah dan kondisi jalan raya ramai lancar
Tabung gas berasal dari Citeureup, Kabupaten Bogor. Rencananya tabung gas akan dikirim ke Desa Pesawahan di Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur.
Meledaknya tabung gas mengakibatkan sembilan orang menjadi korban. Dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.
Insiden kali ini bukan kejadian pertama tapi sudah beberapa kali namun belum pernah ada upaya pencegahan dari pihak terkait.
Usulan permohonan izin pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang sudah dilayangkan kepada Kementerian Perhubungan sejak Juli 2023
Masyarakat yang merasa keluarganya menaiki kereta api jarak jauh Turangga dan commuterline Bandung Raya diharapkan menghubungi call center 121.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved