Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi: Apakah Uji KIR Bisa Mencegah Kecelakaan Serupa?

 Gana Buana
05/2/2025 14:11
Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi: Apakah Uji KIR Bisa Mencegah Kecelakaan Serupa?
Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi(Freepik)

UJI KIR (Kendaraan In-Roadworthiness) adalah serangkaian pengujian yang bertujuan menilai kelaikan dan keamanan kendaraan bermotor di jalan raya.

Meskipun sering dianggap sebagai formalitas, Uji KIR memiliki peranan penting dalam memastikan keselamatan pengguna jalan dan mengurangi kecelakaan lalu lintas.

Salah satu contoh nyata adalah kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi pada Selasa (4/2) malam. Insiden ini melibatkan enam kendaraan, termasuk sebuah truk pengangkut galon yang diduga mengalami rem blong.

Kecelakaan ini menewaskan delapan orang dan melukai sebelas lainnya. Peristiwa tragis ini menjadi pengingat akan pentingnya pemeriksaan berkala terhadap kendaraan, terutama kendaraan berat dan angkutan umum, guna memastikan kelaikannya di jalan raya.

Regulasi dan Kewajiban Uji KIR

Uji KIR diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 53 ayat (1) UU LLAJ, setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, baik barang maupun orang, diwajibkan memiliki izin trayek. Untuk mendapatkan izin tersebut, kendaraan harus terlebih dahulu lulus Uji KIR.

Jenis kendaraan yang diwajibkan mengikuti Uji KIR antara lain:

Kendaraan yang tidak menjalani Uji KIR atau tidak memenuhi standar kelaikan jalan dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 285 UU LLAJ, yakni:

  • Denda maksimum sebesar Rp500.000

  • Larangan untuk mengoperasikan kendaraan

Kelemahan dalam Pengawasan Uji KIR

Meskipun regulasi sudah jelas, masih banyak kendaraan yang tidak laik jalan tetap beroperasi. Beberapa penyebab utama fenomena ini antara lain:

  • Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang

  • Penegakan hukum yang kurang tegas

  • Rendahnya kesadaran pemilik kendaraan

  • Adanya oknum petugas yang tidak bertanggung jawab

Tanpa pengawasan yang ketat, kendaraan yang tidak memenuhi standar kelaikan jalan tetap melintas di jalan raya, meningkatkan risiko kecelakaan. Dalam kasus kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, dugaan rem blong pada truk pengangkut galon bisa jadi berakar dari kelalaian dalam melakukan Uji KIR secara berkala.

Langkah-Langkah Perbaikan

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat

  • Melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya Uji KIR kepada masyarakat

  • Meningkatkan kualitas layanan dalam pelaksanaan Uji KIR

  • Memberantas praktik pungutan liar dan korupsi dalam proses Uji KIR

Penting bagi pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah lulus Uji KIR dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Uji KIR bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan langkah nyata untuk memastikan keselamatan di jalan raya. Tragedi kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi menjadi bukti bahwa pengabaian terhadap kelayakan kendaraan dapat berakibat fatal.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib menjalankan Uji KIR sesuai ketentuan agar dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan bersama. (Z-10)

Sumber: 

  • HukumUnsrat
  • Peraturan.bpk.go.id



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya