Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
UJI KIR (Kendaraan In-Roadworthiness) adalah serangkaian pengujian yang bertujuan menilai kelaikan dan keamanan kendaraan bermotor di jalan raya.
Meskipun sering dianggap sebagai formalitas, Uji KIR memiliki peranan penting dalam memastikan keselamatan pengguna jalan dan mengurangi kecelakaan lalu lintas.
Salah satu contoh nyata adalah kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi pada Selasa (4/2) malam. Insiden ini melibatkan enam kendaraan, termasuk sebuah truk pengangkut galon yang diduga mengalami rem blong.
Kecelakaan ini menewaskan delapan orang dan melukai sebelas lainnya. Peristiwa tragis ini menjadi pengingat akan pentingnya pemeriksaan berkala terhadap kendaraan, terutama kendaraan berat dan angkutan umum, guna memastikan kelaikannya di jalan raya.
Uji KIR diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 53 ayat (1) UU LLAJ, setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, baik barang maupun orang, diwajibkan memiliki izin trayek. Untuk mendapatkan izin tersebut, kendaraan harus terlebih dahulu lulus Uji KIR.
Jenis kendaraan yang diwajibkan mengikuti Uji KIR antara lain:
Mobil penumpang umum (seperti angkutan kota dan taksi)
Bus
Mobil barang (termasuk truk dan pick-up)
Kendaraan khusus (seperti mobil derek dan ambulans)
Kendaraan yang tidak menjalani Uji KIR atau tidak memenuhi standar kelaikan jalan dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 285 UU LLAJ, yakni:
Denda maksimum sebesar Rp500.000
Larangan untuk mengoperasikan kendaraan
Meskipun regulasi sudah jelas, masih banyak kendaraan yang tidak laik jalan tetap beroperasi. Beberapa penyebab utama fenomena ini antara lain:
Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang
Penegakan hukum yang kurang tegas
Rendahnya kesadaran pemilik kendaraan
Adanya oknum petugas yang tidak bertanggung jawab
Tanpa pengawasan yang ketat, kendaraan yang tidak memenuhi standar kelaikan jalan tetap melintas di jalan raya, meningkatkan risiko kecelakaan. Dalam kasus kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, dugaan rem blong pada truk pengangkut galon bisa jadi berakar dari kelalaian dalam melakukan Uji KIR secara berkala.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat
Melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya Uji KIR kepada masyarakat
Meningkatkan kualitas layanan dalam pelaksanaan Uji KIR
Memberantas praktik pungutan liar dan korupsi dalam proses Uji KIR
Penting bagi pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah lulus Uji KIR dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Uji KIR bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan langkah nyata untuk memastikan keselamatan di jalan raya. Tragedi kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi menjadi bukti bahwa pengabaian terhadap kelayakan kendaraan dapat berakibat fatal.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib menjalankan Uji KIR sesuai ketentuan agar dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan bersama. (Z-10)
Sumber:
kebijakan itu merupakan terobosan karena sebelumnya uji KIR biasa dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
Uji kir adalah pemeriksaan berkala yang wajib dilakukan untuk memastikan kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Setelah surat disebar, belum ada armada pengangkut sampah yang melakukan uji KIR.
Ada operator Jak Lingko yang hanya memilki lima KP, tetapi ingin cepat mencapai angka 20 KP, sengaja memalsukan 15 lainnya.
Kemenhub menekankan pentingnya pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR secara berkala sebagai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Jika kondisi ini diabaikan, keausan komponen mesin akan dipercepat, performa kendaraan menurun drastis, dan risiko kerusakan serius—termasuk korosi—menjadi sangat tinggi.
Pengembangan SIGNAL merupakan komitmen nyata Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan menghilangkan praktik percaloan.
INDONESIA dan Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) telah melaksanakan Putaran Ketiga Perundingan Perjanjian Perdagangan Bebas antara kedua pihak (Indonesia-GCC FTA).
Dengan memahami pengecualian ini, pemegang polis dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, termasuk mempertimbangkan perluasan jaminan jika diperlukan.
Water hammer merupakan sebuah kondisi air yang berlebih masuk ke dalam ruang bakar mesin motor, sehingga kejadian ini dapat mengganggu proses pembakaran.
Pemilik kendaraan disarankan untuk rajin melakukan pembersihan secara rutin setiap melakukan servis berkala. Dengan rajin melakukan perawatan, kinerja lebih optimal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved