Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Didorong Tegakkan Hukum untuk Penanggulangan Polusi Udara di Jabodetabek

Basuki Eka Purnama
27/1/2025 19:24
Pemerintah Didorong Tegakkan Hukum untuk Penanggulangan Polusi Udara di Jabodetabek
Ilustrasi--Suasana polusi udara yang menyelimuti bangunan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Jakarta.(ANTARA/Sulthony Hasanuddin)

POLUSI udara di kawasan perkotaan, khususnya di wilayah Jabodetabek, telah menjadi ancaman serius yang mempengaruhi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup. Menyadari urgensi tersebut, pemerintah, baru-baru ini, merilis Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024  tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. 

Aturan ini menjadi dasar pelaksanaan pengawasan dan pemberian sanksi administratif di bidang lingkungan hidup, termasuk denda administratif yang diatur dalam Pasal 82C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Co-founder Bicara Udara Novita Natalia menyambut baik upaya yang dilakukan pemerintah melalui Permen tersebut. Dalam momen 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Novita mendorong pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), untuk proaktif dalam implementasi penegakan hukum untuk untuk penanggulangan polusi udara di Jabodetabek.

“Langkah ini diharapkan menjadi alat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang lalai hingga menyebabkan pencemaran lingkungan, seperti melampaui baku mutu udara ambien,” ujar Novita, dalam keterangan resmi, Senin (27/1).

Novita mengungkapkan, pihaknya selalu proaktif dalam advokasi kebijakan mengenai penanganan polusi udara.  

Sebelumnya, pada saat audiensi dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, akhir tahun lalu, Bicara Udara telah memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah sebagai upaya  mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengendalian pencemaran udara.

“Hal-hal yang didorong Bicara Udara kepada pemerintah adalah transparansi data, integrasi data, inventarisasi polusi dengan metode source apportionment, peringatan dini kepada masyarakat, serta penegakan hukum,” ungkap Novita.

Sementara itu, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH Edward Nixon Pakpahan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk bekerja proaktif dalam menangani masalah polusi udara. 

“Kerja kita arahan Pak Menteri itu jelas: kerja kencang. Kita harus fokus memastikan tidak ada lagi pencemaran udara yang berdampak besar, baik secara ekonomi maupun sosial, seperti yang terjadi di Jabodetabek tahun lalu,” tegas Nixon.

Dia menjelaskan, langkah strategis yang dilakukan kementerian berupa kunjungan langsung dan pendampingan ke pemerintah daerah (Pemda) untuk mendorong implementasi peraturan daerah (Perda) terkait pengendalian pencemaran udara, termasuk pengawasan dan sanksi industri yang melanggar batas emisi. 

Saat ini, KLH memprioritaskan kerja intensif di wilayah Jabodetabek dan penyangga seperti Kabupaten Bogor, Karawang, hingga Serang. 

“Kami sudah mengunjungi beberapa wilayah, dan ke depan akan menyelesaikan kunjungan ke 14 kabupaten/kota hingga pertengahan Februari. Harapannya, Pemda dapat melaporkan tindakan pencegahan dan penegakan aturan secara berkala kepada KLH,” pungkasnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya