Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

694 Gedung Bertingkat di Jakarta belum Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran

Akmal Fauzi
21/1/2025 23:16
694 Gedung Bertingkat di Jakarta belum Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran
Petugas pemakadam kebakaran menggunakan bronto skylift melakukan penyemprotan air pada titik kebakaran yang menghanguskan Glodok Plaza, Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (16/1/2025).(MI/Usman Iskandar)

DINAS Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 694 gedung bertingkat di Jakarta belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. Hal ini menjadi perhatian penting untuk meningkatkan keselamatan dan mencegah risiko kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.

Gedung Bertingkat yang belum Memenuhi Syarat Proteksi Kebakaran

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa dari 694 gedung tersebut, 361 di antaranya merupakan gedung bertingkat tinggi (delapan lantai atau lebih), sementara 333 gedung lainnya merupakan gedung bertingkat rendah (delapan lantai ke bawah).

Satriadi menambahkan bahwa pihak Gulkarmat DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap 2.609 gedung bertingkat di seluruh Jakarta. Dari total tersebut, 1.228 gedung merupakan gedung bertingkat tinggi, sedangkan sisanya adalah gedung bertingkat rendah.

Kasus Kebakaran Glodok Plaza

Satriadi juga menyoroti peristiwa kebakaran yang terjadi di Glodok Plaza, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Berdasarkan data dari tahun 2023, gedung tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. "Untuk kasus plaza godok ini memang pada tahun 2023, itu sudah kami nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," ujar dia

Syarat Proteksi Kebakaran yang Harus Dipenuhi

Syarat proteksi kebakaran yang dimaksud mencakup perlindungan aktif dan pasif, seperti sistem pemadam kebakaran otomatis (sprinkler), alat evakuasi seperti tangga darurat, serta manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG). Proteksi ini sangat penting untuk memastikan bahwa gedung dapat menangani risiko kebakaran dengan efektif dan aman.

Rutin Memeriksa dan Membina Pengelola Gedung

Gulkarmat DKI Jakarta rutin melakukan pemeriksaan terhadap proteksi kebakaran pada gedung bertingkat di Jakarta. Setelah pemeriksaan, gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran akan diberikan sertifikat keselamatan kebakaran. Sementara itu, untuk gedung yang tidak memenuhi syarat, pihak pengelola akan diminta untuk melakukan perbaikan.

Satriadi menekankan bahwa Gulkarmat tidak melakukan tindakan eksekusi, melainkan melakukan pembinaan untuk memastikan bahwa pemilik atau pengelola gedung melakukan perbaikan dan meningkatkan sistem proteksi kebakaran di gedung mereka.

Keamanan kebakaran di gedung bertingkat merupakan aspek yang tidak bisa dianggap remeh. Gulkarmat DKI Jakarta terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap gedung memenuhi syarat proteksi kebakaran demi mencegah terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan penghuni dan mengakibatkan kerugian besar. Pemilik dan pengelola gedung diharapkan lebih memperhatikan dan mematuhi standar keselamatan kebakaran yang berlaku untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pihak.

"Sementara gedung yang dinyatakan tidak lolos diminta dilakukan perbaikan. Kami tidak melakukan eksekusi melainkan melakukan pembinaan agar pemilik atau pengelola memperbaiki proteksi keselamatan kebakaran," jelasnya.  (Ant/P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya