Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Glodok Plaza tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran Gedung Sejak 2023

Mohamad Farhan Zhuhri
21/1/2025 17:50
Glodok Plaza tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran Gedung Sejak 2023
Petugas pemakadam kebakaran menggunakan bronto skylift melakukan penyemprotan air pada titik kebakaran yang menghanguskan Glodok Plaza.(Dok. MI/Usman Iskandar)

DINAS Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta pernah memberikan peringatan kepada pengelola Glodok Plaza, Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2023. Peringatan diberikan, lantaran Glodok Plaza tak memenuhi syarat keselamatan kebakaran gedung.

Hasilnya, sejak 2023 lalu Glodok Plaza tidak direkomendasikan sertifikat keselamatan kebakaran gedungnya serta tidak memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).

Kendati begitu, pengelola Glodok Plaza belum dijatuhkan sanksi karena diberikan waktu untuk perbaikan selama setahun sampai 2024.

Sayangnya, kebakaran  melanda Glodok Plaza di awal 2025 sebelum pengawasan tahunan terhadap gedung-gedung dilakukan Pemprov Jakarta.

"(Glodok Plaza) satu tahun kita berikan waktu (perbaikan) karena kalau misalkan kita langsung eksekusi (sanksi) kan menyangkut masalah tenaga kerja. Tiba-tiba kalau kita tutup, kan dampaknya luar biasa," kata Plt Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta Satriadi Gunawan dalam acara Jakarta Update di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/1).

Satriadi menjelaskan, ada empat hal yang dicek oleh pihaknya terkait dengan syarat keselamatan kebakaran gedung di Jakarta. Pertama, tersedianya akses masuk petugas pemadam kebakaran ke gedung.  

"Itu jangan sampai ada, apa namanya tuh kayak gapura yang menghalangi," ucap Satriadi.

Kedua, tersedianya prasarana proteksi kebakaran aktif yang masih berfungsi, semisal, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) hingga sprinkler berfungsi dengan baik.
 
"Ketiga, Management Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Jadi, siapa berbuat apa dalam hal itu harus struktur. Nah terakhir, tersedianya dua tangga penyelamatan untuk evakuasi," jelas Satriadi.
 
Dari keempat hal ini, tidak dipenuhi Glodok Plaza. Namun, empat hal ini bakal diperiksa untuk mengetahui apakah berfungsi dengan baik atau tidak.

"Misalkan gini, saya periksa hari ini dia berfungsi, sebulan kemudian, itu tidak berfungsi. Nah itu seharusnya tanggung jawab pemilik dan pengelola. Nah nanti lah proses penyelidikan itu yang harus dilihat salahnya di mana," kata dia.

Satriadi menuturkan, Dinas Gulkarmat Jakarta hampir setiap tahun melakukan pemeriksaan gedung-gedung. Gedung-gedung yang memenuhi syarat, bakal dikeluarkan sertifikat keselamatan kebakarannya. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya