Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait evaluasi aplikasi sosial media koin jagat yang menjadi fenomena di sosial media.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan adanya fenomena tersebut bisa berdampak buruk terhadap fasilitas umum jika tidak diawasi.
"Kami koordinasi dengan Kementerian Komdigi terkait evaluasi atau kajian terhadap aplikasi koin jagat tersebut," ujar Teguh di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/1).
Teguh menegaskan, jika aplikasi tersebut terus menyebabkan dampak negatif, pihaknya berharap bisa segera di-takedown oleh pemerintah pusat.
"Pastinya ada beberapa variabel, tapi kalau memang lebih banyak dampak negatifnya mudah-mudahan juga bisa di-takedown," jelasnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengingatkan masyarakat untuk tidak merusak fasilitas umum hanya untuk berburu koin berhadiah dari aplikasi Jagat yang disebarkan di Jakarta.
"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," kata Satriadi dalam keterangannya, Selasa (14/1).
Ia menjelaskan, perusakan fasilitas publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dapat dikenakan sanksi.
Merujuk Pasal 12 huruf (b) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.
Lalu dalam Pasal 61 ayat (3) dinyatakan setiap orang yang melanggar Pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif," urai Satriadi. (Far/P-3)
Dengan ketersediaan dana tersebut, seharusnya dampak banjir dapat diminimalisasi melalui persiapan yang lebih matang.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan anggaran Rp100 miliar yang digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bukan hanya untuk pembongkaran tiang monorel Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran subsidi Transjakarta hingga Rp1,1 triliun pada 2026 seiring turunnya total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membongkar tiang-tiang monorel Jakarta milik PT Adhi Karya yang mangkrak di kawasan Kuningan, tepatnya di Jalan Rasuna Said sisi timur.
Pemprov DKI melakukan mitigasi untuk menghadapi potensi cuaca ekstrem, mulai dari pemantauan intensif BMKG hingga kesiapan infrastruktur pengendali banjir
Selain DBD, Rano juga menyoroti masih tingginya kasus tuberkulosis (TBC) di Jakarta. DKI Jakarta masih berada di peringkat delapan nasional untuk kasus TBC.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi meninjau pangkalan gas elpiji 3 kg di Jalan Kerja Bakti Nomor 16 RT 05/09, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2).
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi bersyukur banjir Jakarta tahun ini, 2025, tidak separah dengan kejadian banjir pada 2020 dan bisa diansitipasi dengan baik oleh dinas terkait.
Teguh menjelaskan, nantinya ia akan menghadiri langsung pertemuan kedua tersebut. Ia menjelaskan, komunikasi dengan tim Pramono-Rano berjalan lancar.
PENJABAT (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi akan melakukan evaluasi terkait persoalan omzet kantin sekolah yang menurun karena kehadiran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi akan berkunjung ke Panti Vincentius Putra dan dilanjutkan ke Panti Sasana Tresnawerda Karya Kasih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved