Pemprov DKI Berharap Aplikasi Koin Jagat Di-takedown

Mohamad Farhan Zhuhri
14/1/2025 15:19
Pemprov DKI Berharap Aplikasi Koin Jagat Di-takedown
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait evaluasi aplikasi sosial media koin jagat yang menjadi fenomena di sosial media.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan adanya fenomena tersebut bisa berdampak buruk terhadap fasilitas umum jika tidak diawasi.

"Kami koordinasi dengan Kementerian Komdigi terkait evaluasi atau kajian terhadap aplikasi koin jagat tersebut," ujar Teguh di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/1).

Teguh menegaskan, jika aplikasi tersebut terus menyebabkan dampak negatif, pihaknya berharap bisa segera di-takedown oleh pemerintah pusat.

"Pastinya ada beberapa variabel, tapi kalau memang lebih banyak dampak negatifnya mudah-mudahan juga bisa di-takedown," jelasnya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengingatkan masyarakat untuk tidak merusak fasilitas umum hanya untuk berburu koin berhadiah dari aplikasi Jagat yang disebarkan di Jakarta.

"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," kata Satriadi dalam keterangannya, Selasa (14/1).

Ia menjelaskan, perusakan fasilitas publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dapat dikenakan sanksi.

Merujuk Pasal 12 huruf (b) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.

Lalu dalam Pasal 61 ayat (3) dinyatakan setiap orang yang melanggar Pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif," urai Satriadi. (Far/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya