Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait evaluasi aplikasi sosial media koin jagat yang menjadi fenomena di sosial media.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan adanya fenomena tersebut bisa berdampak buruk terhadap fasilitas umum jika tidak diawasi.
"Kami koordinasi dengan Kementerian Komdigi terkait evaluasi atau kajian terhadap aplikasi koin jagat tersebut," ujar Teguh di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/1).
Teguh menegaskan, jika aplikasi tersebut terus menyebabkan dampak negatif, pihaknya berharap bisa segera di-takedown oleh pemerintah pusat.
"Pastinya ada beberapa variabel, tapi kalau memang lebih banyak dampak negatifnya mudah-mudahan juga bisa di-takedown," jelasnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengingatkan masyarakat untuk tidak merusak fasilitas umum hanya untuk berburu koin berhadiah dari aplikasi Jagat yang disebarkan di Jakarta.
"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," kata Satriadi dalam keterangannya, Selasa (14/1).
Ia menjelaskan, perusakan fasilitas publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dapat dikenakan sanksi.
Merujuk Pasal 12 huruf (b) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.
Lalu dalam Pasal 61 ayat (3) dinyatakan setiap orang yang melanggar Pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif," urai Satriadi. (Far/P-3)
SEKRETARIS Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendukung penuh upaya Pemprov DKI Jakarta menaikkan dana operasional untuk RT/RW tahap I sebesar 25 persen.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara terkait persoalan dugaan beras oplos milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Food Station Tjipinang Jaya.
Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menilai, faktor utama kebakaran mayoritas disebabkan oleh korsleting listrik yang diperparah oleh meningkatnya konsumsi daya saat cuaca panas.
Untuk penyintas kebakaran di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, misalnya, bisa memilih rumah susun (rusun) terdekat, yakni Rusun Pasar Rumput.
Dari 62,09% ASN yang obesitas, sebesar 40,03% masuk kategori obesitas tingkat I (indeks massa tubuh/IMT 30-40) dan 22,06% obesitas tingkat II (IMT 40,1-50).
Melalui lomba ini, Kepala Dinas PPAPP, Iin Mutmainnah memotivasi anak-anak untuk terus semangat belajar dan mengembangkan potensi diri secara optimal.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi meninjau pangkalan gas elpiji 3 kg di Jalan Kerja Bakti Nomor 16 RT 05/09, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2).
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi bersyukur banjir Jakarta tahun ini, 2025, tidak separah dengan kejadian banjir pada 2020 dan bisa diansitipasi dengan baik oleh dinas terkait.
Teguh menjelaskan, nantinya ia akan menghadiri langsung pertemuan kedua tersebut. Ia menjelaskan, komunikasi dengan tim Pramono-Rano berjalan lancar.
PENJABAT (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi akan melakukan evaluasi terkait persoalan omzet kantin sekolah yang menurun karena kehadiran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi akan berkunjung ke Panti Vincentius Putra dan dilanjutkan ke Panti Sasana Tresnawerda Karya Kasih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved