Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Kasus Mayat Terbungkus Kasur

Sumantri Handoyo
11/11/2024 18:56
Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Kasus Mayat Terbungkus Kasur
Ilustrasi .(Freepik)

JAJARAN Polresta Tangerang telah menangkap terduga pelaku pembuang mayat yang terbungkus kasur di Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Desa Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (11/11) pagi.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Arief N Yusuf, mengatakan bahwa pelaku pembuang jenazah perempuan itu merupakan orang terdekat korban yakni berinisial HH. "Untuk terduga pelaku, kini dari pihak Polsek Cikupa sudah mengamankan," ucapnya.

Ia menyebutkan, terduga pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Cikupa untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan. "Kami juga akan melakukan penggeledahan terkait barang bukti sebagai menemukan petunjuk lain dalam perkara ini," katanya.

Untuk motif dari perkara ini, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci, sebab masih dilakukan penelitian lebih mendalam. Namun, dari barang bukti termasuk jasad yang ditemukan tim penyidik mengarah kepada korban pembunuhan.

"Dari tempat kejadian awal, kami menemukan petunjuk adanya peristiwa penganiayaan terhadap korban itu," ungkapnya.

Arief menambahkan, sebagai langkah untuk mengungkap secara terang benderang kasus itu, pihaknya akan menunggu hasil identifikasi yang dilakukan tim forensik Polresta Tangerang.

"Untuk melengkapi bukti-bukti cukup pada perkara ini, kami mengerahkan dokter forensik dan inafis untuk melakukan pemeriksaan kepada korban," terangnya.

Sebelumnya, Polresta Tangerang menangani kasus temuan sesosok mayat yang terbungkus kasur di di Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Desa Talagasari, Cikupa. Atas adanya peristiwa tersebut, tim penyidik langsung menuju tempat kejadian melakukan olah TKP dan menangkap terduga pelaku. (Ant/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya