Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

3 WNA asal Afrika Diamankan Imigrasi akibat Overstay dan Terlibat Prostitusi

Devi Harahap
15/10/2024 11:59
3 WNA asal Afrika Diamankan Imigrasi akibat Overstay dan Terlibat Prostitusi
3 WNA asal Afrika Diamankan Imigrasi akibat Overstay dan Terlibat Prostitusi.(Dok. Imigrasi)

TIGA warga negara asing (WNA) asal Afrika diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat karena overstay dan diduga terlibat prostitusi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti menjelaskan tiga WNA yang diamankan dalam Operasi Jagratara III itu berasal dari Tanzania. Selain itu juga ditemukan dua paspor milik WNA asal Nigeria dan Guinea.

“Tujuan kami melaksanakan Operasi Jagratara yaitu guna memastikan bahwa orang asing mematuhi regulasi terkait keimigrasian,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta pada Selasa (15/10).

Baca juga : Imigrasi Jakarta Utara Amankan 12 WN Nigeria karena Overstay

“Petugas juga mengamankan satu buah paspor milik Warga Negara Guinea yang diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal dan satu buah paspor milik Warga Negara Nigeria yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi 3 (tiga) buah paspor kebangsaan Tanzania dan 3 (tiga) surat pertimbangan status pengungsi yang dikeluarkan oleh UNHCR milik JM, LL, dan TL; 1 (satu) buah paspor kebangsaan Guinea milik RD, dan 1 (satu) buah paspor kebangsaan Nigeria milik CC.

Ketiga WNA yang berasal Tanzania kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa WNA asal Tanzania tersebut diduga melakukan kegiatan prostitusi dan izin tinggalnya sudah habis berlaku (overstay).

Nur mengatakan adapun terhadap WNA lain yaitu RD yang berasal dari Guinea saat ini sedang dalam proses pendalaman terhadap penjamin sementara WNA Nigeria yaitu CC, setelah dilakukan pemeriksaan tidak terbukti melakukan pelanggaran, sehingga Kantor Imigrasi mengembalikan paspor yang telah diamankan sebelumnya.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkomunikasi dengan perwakilan UNHCR. Segala bentuk pelanggaran keimigrasian ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkasnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya