Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
TIGA warga negara asing (WNA) asal Afrika diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat karena overstay dan diduga terlibat prostitusi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti menjelaskan tiga WNA yang diamankan dalam Operasi Jagratara III itu berasal dari Tanzania. Selain itu juga ditemukan dua paspor milik WNA asal Nigeria dan Guinea.
“Tujuan kami melaksanakan Operasi Jagratara yaitu guna memastikan bahwa orang asing mematuhi regulasi terkait keimigrasian,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta pada Selasa (15/10).
Baca juga : Imigrasi Jakarta Utara Amankan 12 WN Nigeria karena Overstay
“Petugas juga mengamankan satu buah paspor milik Warga Negara Guinea yang diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal dan satu buah paspor milik Warga Negara Nigeria yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” ungkapnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi 3 (tiga) buah paspor kebangsaan Tanzania dan 3 (tiga) surat pertimbangan status pengungsi yang dikeluarkan oleh UNHCR milik JM, LL, dan TL; 1 (satu) buah paspor kebangsaan Guinea milik RD, dan 1 (satu) buah paspor kebangsaan Nigeria milik CC.
Ketiga WNA yang berasal Tanzania kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa WNA asal Tanzania tersebut diduga melakukan kegiatan prostitusi dan izin tinggalnya sudah habis berlaku (overstay).
Nur mengatakan adapun terhadap WNA lain yaitu RD yang berasal dari Guinea saat ini sedang dalam proses pendalaman terhadap penjamin sementara WNA Nigeria yaitu CC, setelah dilakukan pemeriksaan tidak terbukti melakukan pelanggaran, sehingga Kantor Imigrasi mengembalikan paspor yang telah diamankan sebelumnya.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkomunikasi dengan perwakilan UNHCR. Segala bentuk pelanggaran keimigrasian ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkasnya. (Z-9)
Dalam aksi penipuan melalui layanan website palsu itu, masyarakat diarahkan untuk mengajukan layanan paspor melalui situs tersebut dan pembayaran melalui rekening pelaku.
Pemerintah Venezuela klaim 66 anak ditahan secara ilegal di AS setelah dipisahkan dari orangtua mereka selama proses deportasi.
Kakanim Entikong menekankan pentingnya sinergi antarinstansi di perbatasan, termasuk TNI, Polri, Bea Cukai, Karantina, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
Tangkal kejahatan transnasional sejak dini di pintu gerbang negara. Perlu kolaborasi dalam pengawasan orang asing. Ditjen Imigrasi memanfaatkan teknologi guna meningkatkan mutu pelayanan.
Pihak Imigrasi tengah menyelidiki dugaan keberadaan dua mantan personel militer Israel (IDF) yang disebut-sebut mengelola vila-vila mewah di Bali.
Upacara pengukuhan yang diikuti sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang
Keterlibatan desa adat di Gianyar sangat penting karena maraknya kasus penyalahgunaan izin tinggal dan overstay oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Bali.
SEKSI Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil mengamankan 12 WN Nigeria yang diduga telah overstay atau menyalahgunakan izin tinggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved