Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menaikkan kasus dugaan penganiayaan siswa hingga koma di Madrasah Aliyah As-Syafi'iyah 01, Bukit Duri, Tebet, Kota Jakarta Selatan ke tahap penyidikan guna pendalaman lebih lanjut.
"Sekarang sudah naik ke penyidikan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dikutip Antara, Senin (14/10).
Nurma mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan dari para saksi mulai dari siswa, kakak korban hingga ibu korban.
Para saksi ini telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Kemudian, terkait agenda pemeriksaan anak terlapor berinisial N juga tengah disusun oleh penyidik.
Baca juga : Siswa SMA di Tebet Jaksel Alami Koma Usai Berkelahi dengan Kakak Kelas
"Sudah diagendakan dalam waktu dekat, minggu-minggu ini," ujarnya.
Polisi menduga adanya penganiayaan ini lantaran komunikasi yang salah paham sehingga memicu hal tak diinginkan.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum korban, Saut Hamonangan mengatakan korban AA baru memasuki sekolah empat bulan dan dikenal sebagai sosok baik.
Sedangkan, pelaku B merupakan atlet silat berdasarkan informasi dari sekolah.
"Pelaku lebih dari satu bilangnya pengeroyokan, mengingat juga pelaku ini atlet silat kata Kepala Sekolah namanya bu Sari," ujar Saut.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus dugaan penganiayaan siswa berinisial AA (16) hingga berujung koma di MA As-Syafi'iyah 01, Bukit Duri, Tebet, Kota Jakarta Selatan pada Selasa (8/10) siang pukul 11.45 WIB. (Ant/P-5)
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved