Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pengedar narkoba di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan puluhan ribu butir ekstasi yang dimasukkan dalam baby car seat.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkoba yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi. Pelaku FP (36) dan FK (29)," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan, Senin (7/10).
Kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang pun menyelidiki kasus tersebut dan menangkap kedua pelaku pada Minggu (6/10) malam.
Baca juga : Pelaku Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Sempat Berpura-pura Jadi Pembeli
"Dari kedua pelaku tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti narkoba jenis ekstasi sebanyak 10.100 butir, 2 buah baby car (tempat menyembunyikan ekstasi), 2 buah HP dan 2 buah dompet," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut didapat dari negara Denmark. Selanjutnya barang tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta Raya.
"Kedua pelaku juga menjelaskan bahwa narkoba ekstasi ini didapatkan dari seseorang (DPO) yang kemungkinan narkobanya berasal dari luar negeri Denmark. Tentunya keterangan dari kedua pelaku ini masih kita dalami lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga : Produsen Sabu Jenis Likuid Vape di Kembangan juga Racik Ekstasi
Donald Parlaungan menambahkan, kedua pelaku diketahui residivis kasus serupa. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya.
"Kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut bahwa sebelumnya mereka juga sudah pernah jadi narapidana dengan kasus narkoba juga. Kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini kemana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait tindak pidana pencucian uangnya (TPPU)," tuturnya.
Lebih lanjut, Donald menegaskan pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dia menegaskan akan menindak tegas para pelaku terlibat.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan selalu berkomitmen untuk tetap mengoptimalkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan tanpa pandang bulu, dan kita tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba," pungkasnya. (Fik/I-2)
Polisi memastikan artis Leonardo Arya alias Onad positif menggunakan dua jenis narkoba, yakni ganja dan ekstasi. Sementara itu, hasil tes urine sang istri, menunjukkan hasil negatif.
SEORANG pegawai honorer berinisial MS, 22, ditangkap polisi setelah nekat jadi pengedar pil ekstasi. Aksi MS terbongkar saat dia bertransaksi di Jalan Pahlawan, Deli Serdang.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap sebuah minilab narkoba yang beroperasi di salah satu kamar Apartemen Harbour Bay Residence, Batam.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Dewi menegaskan bakal dihadirkan beragam program baru pada gelaran Java Jazz Festival 2026, termasuk memadukan dua disiplin yakni musik dan seni murni.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada sejumlah pengelola kawasan di wilayah Jakarta Utara, seperti Pantai Indah Kapuk (PIK).
MENTERI Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan tembok yang membatasi akses jalan tembus Row 47 di Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara harus dibongkar
Pengelola Pantai Indah Kapuk membantah isu penutupan akses bagi warga Kapuk Muara, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved