Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN menyebutkan penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi, tepatnya belakang Masjid Al Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai RT004/RW008, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga karena tawuran.
"Dugaan tawuran itu dari keterangan salah satu saksi harus kita konfirmasi lagi, seperti apa nanti," kata Kapolres Metro Bekasi Kota
Kombes Pol Dani Hamdani kepada wartawan di Bekasi, Minggu (22/9).
Dani mengatakan ketujuh mayat itu rata-rata sekitar berusia remaja. Tidak ditemukan ada tanda kekerasan pada tubuh mereka. Saat penemuan, dikatakan mayat terpencar dari ujung hingga tengah kali.
Baca juga : 1.239 Personel TNI Dikerahkan Amankan Penetapan Paslon Pilkada DKI
Hingga kini, dokter dari RS Polri Kramat Jati masih memastikan identitas mayat yang belum diketahui lantaran tidak terdapat tanda pengenal. Kemudian, tim Basarnas juga masih melakukan penyisiran dugaan adanya mayat lain.
"Saat ini dari Tim SAR masih melakukan penyisiran dari aliran kali tersebut, apakah masih ditemukan atau tidak,"ujarnya.
Penemuan tujuh mayat itu diketahui saksi Minggu pagi pada pukul 06.00 WIB dan dilaporkan pukul 07.00 WIB. Pada awalnya, saksi 2 sedang berjalan di dekat masjid Al-Ikhlas bertemu dengan ibu yang mencari kucing hilang di sekitar kali. Saat mengecek ke kali, ditemukan lima mayat di lokasi. Kemudian saksi 2 memberitahukan kepada saksi 1 untuk melaporkan ke Polsek Jatiasih, Koramil, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selanjutnya, saat Kapolsek Jatiasih mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati tujuh orang mayat di kali Bekasi yang kemudian dilakukan evakuasi. (Ant/H-3)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved