Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
POLISI menangkap dua pelaku pencurian ribuan data kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengejar target penjualan SIM card. Kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft dalam penjualan kartu sim provider ini terungkap di sebuah Ruko Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Adapun pencurian identitas berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin," kata Kapolres Kota Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Agustus 2024.
Bismo menyebut kedua pelaku bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator. Masing-masing pelaku berinisial PMR dan L. Mereka dipekerjakan oleh perusahaan provider PT Indosat Ooredoo Hutchison untuk menjual 4.000 sim card.
Baca juga : Dugaan Pencurian Data Pribadi oleh Dharma Porengkun-Kun akan Dilaporkan ke Bareskrim
"Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," ujar Bismo.
Bismo menyebut, pelaku telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor. Untuk memenuhi target penjualan, kata Bismo, pelaku PMR memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin.
Bismo menjelaskan cara mencuri data milik orang lain dilakukan pelaku menggunakan aplikasi handsome. Yakni dengan memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone, kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi.
Baca juga : Perkuat Literasi Keuangan, PNM Ajak Nasabah Lakukan 5 Hal untuk Lindungi Data Pribadi
"Maka, pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian, data yang muncul otomatis tersebut bisa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," jelasnya.
Dari perbuatan tindak pidana ini, pelaku mendapat keuntungan Rp25,6 juta. Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.
Mulai dari komputer monitor, CPU, 4.000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1.200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20.000 buah voucher Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.
Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara," pungkas Bismo. (Z-9)
Pemerintah Kota Batam melalui Disdukcapil terus berupaya meningkatkan akses layanan administrasi kependudukan, khususnya perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) saat ini ditahan di Changi Prison.
Buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, telah berhasil ditangkap di Bandara Internasional Changi, Singapura.
Pengajuan kepindahan alamat Kependudukan tersebut sebagai persyaratan administrasi sesuai aturan sebelum dilantik sebagai Gubernur Jabar harus berdomisili di Bandung.
Target capaian kinerja penyelesaian perekaman dan pencetakan e-KTP belum secara jelas membedakan antara capaian pencetakan e-KTP pertama kali dengan pencetakan e-KTP.
TIM Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), menyoroti rendahnya partisipasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. Hal itu dikaitkan dengan kegagalan KPU Jakarta.
UNIVERSITAS Terbuka (UT) menggelar kegiatan Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) 2025 di Desa Sukamakmur Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.
Kapolsek Megamendung, AKP Yulita Heriyanti mengatakan bahwa pesta gay tersebut berkedok family gathering. Hal itu diduga untuk mengelabui warga dan petugas.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkapkan, pihaknya menemukan alat kontrasepsi saat penggerebekan pesta gay pada Minggu (22/6)
Pesta gay tersebut dilakukan disebuah vila mewah di kawasan Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Megamendung, AKP Yulita Heriyati mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan sekira pukul 00:30 WIB setelah pihaknya mendapat laporan dari warga setempat.
The Sahira Hotel Bogor hadirkan program spesial bertajuk "Liburan Ceria". Paket liburan yang menyenangkan, edukatif, dan penuh kehangatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved