Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengkritik program golden visa yang memiliki keistimewaan mendapat hak atas tanah atau lahan bagi warga negara asing (WNA). Kebijakan itu dibandingkan dengan pelarangan jual rokok eceran.
"Negara jual lahan kulakan dibiarkan dan sah-sah aja, rakyat cuma jual rokok eceran saja dilarang," kata Mardani melalui keterangan tertulis dikutip, hari ini.
Kebijakan larangan penjualan rokok ketengan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid itu menjelaskan bahwa rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan 'kiddie pack' atau kurang dari 20 pcs, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca juga : Kontrol Konsumsi Rokok Remaja Lebih Efektif dengan Peningkatan Cukai
Sementara, golden visa merupakan keistimewaan bagi WNA berupa visa tinggal terbatas dalam jangka waktu tertentu. Dengan catatan, mereka bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.
Pemilik golden visa akan memiliki Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak atas tanah lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Mardani mengatakan pemerintah makin banyak obral tanah ke WNA.
"HGU di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diobral sampai 190 tahun. Itu 7 turunan aja masih lebih lama. Sekarang Pemerintah obral-obral lahan lagi untuk menarik investasi asing," ujar Mardani.
Baca juga : Presiden Jokowi: Indonesia Ditinggal Investor Jika tidak Luncurkan Golden Visa
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan kebijakan untuk menarik konglomerat asing itu berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik agraria. Di sisi lain, kebutuhan lahan bagi rakyat belum didapatkan secara merata.
"Pemerintah harus menemukan keseimbangan antara menarik investasi asing dan melindungi hak-hak masyarakat, jangan serampangan dan terabas sana-sini," ujar Mardani.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meresmikan layanan Golden Visa yang dapat memudahkan WNA berinvestasi dan berkarya. Sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian.
Jokowi mengatakan Golden Visa melalui asas selective policy, yang diberikan hanya untuk individu dengan potensi kontribusi tinggi. “Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi,” kata Jokowi di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.(P-2)
Di masa dunia terasa luas namun semakin terhubung, Golden Visa Uni Emirat Arab (UEA) program muncul sebagai jalan pembuka.
Golden visa merupakan program yang diresmikan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Menparekraf Sandiaga Uno berharap kebijakan Golden Visa dapat meningkatkan jumlah investasi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo, NTT,
Presiden Joko Widodo menyebut sejumlah negara telah memberikan fasilitas Golden Visa untuk investor. Indonesia akan tertinggal dan merugi jika tidak segera meluncurkan fasilitas tersebut
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan istimewa kepada pelatih tim nasional Indonesia, Shin Tae-yong (STY), berupa golden visa.
Narasi sejarah Indonesia harus ditulis dengan ruang lingkup yang lebih luas, mencakup keragaman pengalaman kolektif bangsa dari berbagai sudut pandang dan wilayah.
Dari sisi fiskal dan makroekonomi, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.
Betapa menyakitkannya menyaksikan negara seolah kesulitan mengakui sejarah kelam, padahal data dan testimoni korban sudah dikumpulkan sejak awal Reformasi.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak Pemerintah Indonesia segera mengisi pos duta besar (dubes) di sejumlah negara.
Langkah reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kab/Kota, aplikasi Mobile JKN, dan. BPJS Kesehatan Care Center 165
Penyisipan prinsip “values for value, full commitment no conspiracy, and defender integrity” pada akhir teks sumpah jabatan, bertujuan sebagai panduan dalam membangun tata kelola institusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved