Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengkritik program golden visa yang memiliki keistimewaan mendapat hak atas tanah atau lahan bagi warga negara asing (WNA). Kebijakan itu dibandingkan dengan pelarangan jual rokok eceran.
"Negara jual lahan kulakan dibiarkan dan sah-sah aja, rakyat cuma jual rokok eceran saja dilarang," kata Mardani melalui keterangan tertulis dikutip, hari ini.
Kebijakan larangan penjualan rokok ketengan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid itu menjelaskan bahwa rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan 'kiddie pack' atau kurang dari 20 pcs, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca juga : Kontrol Konsumsi Rokok Remaja Lebih Efektif dengan Peningkatan Cukai
Sementara, golden visa merupakan keistimewaan bagi WNA berupa visa tinggal terbatas dalam jangka waktu tertentu. Dengan catatan, mereka bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.
Pemilik golden visa akan memiliki Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak atas tanah lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Mardani mengatakan pemerintah makin banyak obral tanah ke WNA.
"HGU di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diobral sampai 190 tahun. Itu 7 turunan aja masih lebih lama. Sekarang Pemerintah obral-obral lahan lagi untuk menarik investasi asing," ujar Mardani.
Baca juga : Presiden Jokowi: Indonesia Ditinggal Investor Jika tidak Luncurkan Golden Visa
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan kebijakan untuk menarik konglomerat asing itu berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik agraria. Di sisi lain, kebutuhan lahan bagi rakyat belum didapatkan secara merata.
"Pemerintah harus menemukan keseimbangan antara menarik investasi asing dan melindungi hak-hak masyarakat, jangan serampangan dan terabas sana-sini," ujar Mardani.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meresmikan layanan Golden Visa yang dapat memudahkan WNA berinvestasi dan berkarya. Sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian.
Jokowi mengatakan Golden Visa melalui asas selective policy, yang diberikan hanya untuk individu dengan potensi kontribusi tinggi. “Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi,” kata Jokowi di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.(P-2)
Di masa dunia terasa luas namun semakin terhubung, Golden Visa Uni Emirat Arab (UEA) program muncul sebagai jalan pembuka.
Golden visa merupakan program yang diresmikan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Menparekraf Sandiaga Uno berharap kebijakan Golden Visa dapat meningkatkan jumlah investasi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo, NTT,
Presiden Joko Widodo menyebut sejumlah negara telah memberikan fasilitas Golden Visa untuk investor. Indonesia akan tertinggal dan merugi jika tidak segera meluncurkan fasilitas tersebut
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan istimewa kepada pelatih tim nasional Indonesia, Shin Tae-yong (STY), berupa golden visa.
Kowani juga mendorong agar negara hadir secara nyata dalam menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan PRT sebagai bagian dari warga negara yang setara di hadapan hukum.
RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Langkah tersebut dinilai sebagai pilihan politik sadar untuk memperkuat kapasitas mesin negara dalam mengejar target Indonesia menjadi negara maju.
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bisa jadi bahan evaluasi total untuk kualitas pendidikan nasional. Hasil TKA jadi alarm
Penguatan kewenangan Kemenkop, termasuk dalam aspek penegakan hukum, akan membuat pengelolaan dan pengawasan koperasi lebih aman dan terarah.
Kontroversi muncul setelah aksi donasi Rp10 miliar untuk korban banjir di Aceh menuai sorotan. Anggota DPR RI, Endipat Wijaya, melontarkan sindiran 'menyinyir' yang memicu perdebatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved