Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
SOSOK berinisial T disebut sebagai pengendali judi online di Indonesia oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani sebagai orang yang kebal hukum.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini, pihaknya baru menerima informasi awal sehingga masih perlu dilakukan pendalaman terkait sosok T tersebut.
"Iya tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani ya, kan ini baru informasi yang kita dapatkan. Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (27/7).
Baca juga : Wulan Guritno belum Lepas dari Penyelidikan Judi Online
Trunoyudo menyebut nantinya proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kemudian tentunya hasilnya bagaimana mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan bangsa dan negara kita yang berlaku," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri sendiri juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Benny Rhamdani untuk dimintai keterangan yang ada. Adapun agenda pemanggilan dilakukan pada Senin (29/7) pekan depan.
Baca juga : Transaksi Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Tembus Rp500 Miliar
"Proses informasi yang kami dapati kan informasi yang belum bisa dijelaskan oleh pak Benny. Maka tentunya pak Benny kita panggil dalam kapasitas sebagai saksi dan proses penyelidikan ini kita lakukan pemeriksaan untuk kapasitas saksi," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa bisnis judi online di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T.
Menurut Benny, sosok tersebut adalah warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan scamming atau penipuan online di Indonesia dari Kamboja.
“Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden," kata Benny, Kamis (25/7). (Fik)
KADIV Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba menilai ada kejanggalan dalam penangkapan lima orang sebagai tersangka dalam praktik judi online (judol) di daerah Banguntapan, Bantul.
Menurut data nasional dari PPATK, jumlah pemain judi online di Indonesia telah menembus angka 4 juta orang.
Dalam diskusi 'Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial', Kepala PPATK mengungkapkan data frekuensi transaksi deposit judol mencapai 15,82 juta transaksi pada Maret 2025.
OJK minta bank blokir 25.912 rekening terafiliasi judi online. Langkah ini bagian dari upaya pemberantasan judol dan penguatan keamanan perbankan.
sekitar 15 ribu warga DKI Jakarta penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat praktik judi online (judol) harus dikenai sanksi tegas diusulkan mendapat sanksi tegas
kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant atau yang tidak aktif digunakan selama tiga bulan telah meresahkan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved