Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAHATAN lingkungan berupa pencemaran air tanah dan sungai yang diduga oleh limbah industri dan masyarakat di wilayah Bekasi Raya yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi terus terjadi. Ironisnya, persoalan bertahun-tahun yang menyengsarakan masyarakat di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara itu tidak pernah tuntas terselesaikan.
"Sungai tercemar, penduduk setempat juga sulit mengakses air bersih. Sungai kadang-kadang meluap kemana-mana," kata penggiat lingkungan dari Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Igrisa Majid kepada Media Indonesia, Rabu (17/7).
Ia menjelaskan, kondisi terkini sejumlah sungai di Bekasi seperti Kali Bekasi, Citarum, Cilemahabang, Cikarang Barat Laut (CBL), Cipamingkis, Jambe, Cabang, dan lainnya kian mengkhawatirkan. Kondisi air sungai berwarna hitam, berbau busuk, bahkan kadang sering kali berbusa dan sudah meresahkan masyarakat.
Baca juga : Sampah dan Limbah Industri Sebabkan Krisis Air Bersih
"Ironisnya Pemda seperti tidak punya regulasi khusus buat mengatur (industri). Seenggaknya bisa punya andil untuk mengurangi kesenjangan ekonomi penduduk," ujar Gris.
Ia mengungkapkan, pihaknya pernah meminta pemda untuk meminta pertanggungjawaban langsung ke pihak industri. Tetapi tidak ada tindak lanjut.
"Pemda juga tidak responsif buat negasin ke pihak pencemar. Karena mereka tahu, masyarakat dan kelompok NGO juga tidak kompak," imbuhnya.
Baca juga : Presiden Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Losari Makassar
Gris menambahkan, khususnya bagi NGO yang murni melawan, akhirnya hanya bisa sebatas berkomentar. Sementara yang sejalan dengan pemda maupun perusahaan memilih diam saja.
"Jadi saya ngeliatnya, dari sisi kekompakan NGO dan kurangnya sensibilitas pemda. Bahkan sejauh ini pemda selalu punya alibi bahwa kajian mereka sudah matang, sudah ada audiensi dengan pihak perusahaan dan lain-lain. Tapi faktanya, kejahatan lingkungan terus terjadi," tegas Gris.
Gris juga menyinggung apabila pelaku-pelaku industri besar pasti punya komitmen dengan Pemerintah Pusat. "Namun, kalau pemda mau tegas boleh aja, karena secara yuridis itu wilayahnya, dampaknya juga ke masyarakatnya langsung," pungkas Gris.
(Z-9)
PENDEKATAN pengelolaan limbah berbasis Product Life Cycle (PLC) kini menjadi strategi kunci bagi perusahaan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.
Indonesia menjadi fokus Blue Generation untuk menghadirkan solusi inovatif yang mendorong partisipasi aktif dalam mengurangi limbah.
Sistem ini bekerja menggunakan panas ekstrem hingga 2.000°C berbasis teknologi plasma, sehingga limbah tidak menghasilkan dioksin dan furan yang berbahaya.
Di banyak kawasan perairan, benda-benda berbahan logam yang tenggelam justru malah menjadi rumah bagi ikan dan organisme laut lainnya.
MCCI memperkuat komitmen terhadap praktik industri yang berkelanjutan ramah lingkungan. Hal itu tercermin melalui penerapan sistem pengelolaan limbah terpadu.
Pemkab Tangerang menutup dan menyegel sebanyak 81 lokasi lapak limbah tanpa izin/ilegal yang ada di wilayah Sindang Jaya
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
Artikel plastik mikroskopis dalam air hujan berasal dari serat sintetis pakaian, debu kendaraan, hingga sisa pembakaran sampah plastik melayang di udara dan kembali bersama air hujan
Gumpalan busa putih mengapung di permukaan Sungai di Kalisari Damen, Surabaya.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan PT Vale Indonesia harus bertanggungjawab atas kebocoran pipa di Luwu Timur.
Dasar hukumnya Pergub 10/2022 yang mengatur bagaimana penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.
TRAUMA warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), masih belum hilang ketika terjadi pencemaran air pada 2017 silam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved