Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sindikat Judi Online di Apartemen Jakbar Retas Situs Pemerintahan dan Akademik untuk Pasarkan Iklan

Ficky Ramadhan
10/7/2024 17:07
Sindikat Judi Online di Apartemen Jakbar Retas Situs Pemerintahan dan Akademik untuk Pasarkan Iklan
Ilustrasi: warga melihat iklan judi online melalui gawainya(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

POLISI berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik judi online yang dilakukan di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Diketahui, komplotan tersebut juga meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk memasarkan judi online.

"Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Rabu (10/7).

Andri mengatakan, mereka menyasar website yang memiliki proteksi keamanan yang lemah untuk diretas. Setelahnya, mereka mengubah tampilan website tersebut menjadi konten judi online.

Baca juga : Polisi Gencarkan Patroli di Apartemen Kalibata City

"Mereka melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, polisi membongkar markas judi online yang berlokasi di salah satu unit di apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebanyak tujuh orang pelaku yang diduga terlibat diamankan.

"Total 7 orang sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).

Baca juga : Polisi Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Jakarta Barat, 7 Orang Diamankan

Kasus ini diungkap dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian online di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujarnya.

Pihak kepolisian pun melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang lainnya yakni pria berinisial MHP (41). Pelaku MHP sendiri merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.

Baca juga : Kominfo Beberkan Cara Keluar dari Perangkap Judi Online

"MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," tuturnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku untuk beraksi. (Fik/Z-7)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya