Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membeberkan cara agar masyarakat keluar dari perangkap judi online. Cara-cara ini diharapkan dapat dipraktikkan masyarakat agar terbebas dari kejahatan yang menyengsarakan rakyat tersebut.
"Ya seorang pecandu judi pertama-tama dia harus mengakui kalau dia kecanduan, toh kalau anak-anak mungkin sulit ya, orang tua harus menyadari mengetahui dengan pasti bahwa anak ini terlibat judi online, dia kecanduan, sehingga kalau ada pengakuan itu maka kita akan berupaya untuk keluar dari kecanduan itu," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 3 Juli 2024.
Cara kedua, Usman mengatakan orang tua harus menjauhkan gadget dari jangkauan anak-anak. Kemudian, mengontrol anak yang telah diberikan kepercayaan untuk bermain gadget. Meski, ada sebagian pihak berpendapat bahwa anak yang diberikan gadget itu seharusnya telah berusia 13 tahun ke atas.
Baca juga : Pemerintah Ancam Tutup Kembali Telegram jika tidak Kooperatif Berantas Judi Online
Ketiga, Usman meminta masyarakat menghentikan dukungan sarana, prasarana dan dana. Sarana itu terutama handphone.
Keempat, Usman menyebut harus menjauhi teman-teman yang terlibat judi online. Termasuk orang tua perlu tahu siapa saja teman sepermainan anak agar mengetahui kegiatan sehari-hari mereka.
"Supaya kita juga tidak terlibat judi online atau tidak mempengaruhi teman lain untuk terlibat judi online," ucap Wakil Ketua Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring itu.
Baca juga : Darurat Judol, Komisi A DPRD DKI Jakarta Dorong Satgas Segera Bertindak
Di samping itu, Usman mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang terdiri atas dua tugas yakni pencegahan dan penindakan. Bagian pencegahan ini diketuai oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi, sedangkan bagian penindakan ketua hariannya adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Usman, dalam pencegahan pihaknya mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat judi online. Edukasi itu dilakukan baik melalui digital, maupun sosialisasi. Namun, pencegahan ini disebut memerlukan partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
"Kemarin satgas mengumpulkan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar mereka peduli dengan pencegahan judi online. Misalnya kalau tokoh agama dalam khutbah-khutbah mengingatkan umat akan bahaya judi online seperti itu. Menggandeng organisasi masyarakat (ormas), dan pemerintah daerah," ucap Usman.
Baca juga : 18 Layanan Publik Terdampak Serangan Siber PDNS 2 Diprediksi Pulih Akhir Juni
Selain itu, Usman mengatakan Kominfo juga menyurati Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk menyosialisasikan bahaya judi online melalui berbagai media. Pencegahan ini, kata dia, tujuannya untuk memutus demand atau kebutuhan, memutus tuntutan, dan memutus keinginan orang untuk berjudi secara online.
Sementara itu, Usman mengatakan bagian penindakan dilakukan dengan penangkapan dan take down konten. Terkait dengan penindakan terhadap anak, kata dia, ada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang melakukan berbagai pendampingan.
Usman mengatakan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) mempunyai program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat. Kemudian ada relawan SAPA, yang bertugas memberikan pendampingan dan bantuan kepada perempuan dan anak-anak yang membutuhkan, ada Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), forum anak, dan berbagai kegiatan-kegiatan pencegahan judi online yang dilakukan Kemen PPA.
"Ini kita juga membuka konsultasi bila ada anak-anak yang perlu dikonsultasikan oleh orang tua supaya mereka berhenti kecanduan judi online. Yang belum terlibat jangan sampai mencoba, karena sekali mencoba bisa ketagihan," pungkas Usman. (Z-6)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Menkopolkam Budi Gunawan menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menindaklanjuti hasil pertemuan bilateral dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Ahmad Zahid Hamidi
Para pemudik agar jangan mudah menerima makanan atau minuman dari orang yang tidak dikenal karena bisa saja itu modus kejahatan seperti hipnosis.
Selain kejahatan konvensional, Listyo menyebut Polri juga gencar melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan perempuan, anak maupun kelompok rentan lainnya.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Komnas HAM terus mendorong para pengambil kebijakan untuk meniadakan dan penghapusan aturan terkait hukuman mati di berbagai kasus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved