Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membeberkan cara agar masyarakat keluar dari perangkap judi online. Cara-cara ini diharapkan dapat dipraktikkan masyarakat agar terbebas dari kejahatan yang menyengsarakan rakyat tersebut.
"Ya seorang pecandu judi pertama-tama dia harus mengakui kalau dia kecanduan, toh kalau anak-anak mungkin sulit ya, orang tua harus menyadari mengetahui dengan pasti bahwa anak ini terlibat judi online, dia kecanduan, sehingga kalau ada pengakuan itu maka kita akan berupaya untuk keluar dari kecanduan itu," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 3 Juli 2024.
Cara kedua, Usman mengatakan orang tua harus menjauhkan gadget dari jangkauan anak-anak. Kemudian, mengontrol anak yang telah diberikan kepercayaan untuk bermain gadget. Meski, ada sebagian pihak berpendapat bahwa anak yang diberikan gadget itu seharusnya telah berusia 13 tahun ke atas.
Baca juga : Pemerintah Ancam Tutup Kembali Telegram jika tidak Kooperatif Berantas Judi Online
Ketiga, Usman meminta masyarakat menghentikan dukungan sarana, prasarana dan dana. Sarana itu terutama handphone.
Keempat, Usman menyebut harus menjauhi teman-teman yang terlibat judi online. Termasuk orang tua perlu tahu siapa saja teman sepermainan anak agar mengetahui kegiatan sehari-hari mereka.
"Supaya kita juga tidak terlibat judi online atau tidak mempengaruhi teman lain untuk terlibat judi online," ucap Wakil Ketua Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring itu.
Baca juga : Darurat Judol, Komisi A DPRD DKI Jakarta Dorong Satgas Segera Bertindak
Di samping itu, Usman mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang terdiri atas dua tugas yakni pencegahan dan penindakan. Bagian pencegahan ini diketuai oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi, sedangkan bagian penindakan ketua hariannya adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Usman, dalam pencegahan pihaknya mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat judi online. Edukasi itu dilakukan baik melalui digital, maupun sosialisasi. Namun, pencegahan ini disebut memerlukan partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
"Kemarin satgas mengumpulkan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar mereka peduli dengan pencegahan judi online. Misalnya kalau tokoh agama dalam khutbah-khutbah mengingatkan umat akan bahaya judi online seperti itu. Menggandeng organisasi masyarakat (ormas), dan pemerintah daerah," ucap Usman.
Baca juga : 18 Layanan Publik Terdampak Serangan Siber PDNS 2 Diprediksi Pulih Akhir Juni
Selain itu, Usman mengatakan Kominfo juga menyurati Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk menyosialisasikan bahaya judi online melalui berbagai media. Pencegahan ini, kata dia, tujuannya untuk memutus demand atau kebutuhan, memutus tuntutan, dan memutus keinginan orang untuk berjudi secara online.
Sementara itu, Usman mengatakan bagian penindakan dilakukan dengan penangkapan dan take down konten. Terkait dengan penindakan terhadap anak, kata dia, ada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang melakukan berbagai pendampingan.
Usman mengatakan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) mempunyai program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat. Kemudian ada relawan SAPA, yang bertugas memberikan pendampingan dan bantuan kepada perempuan dan anak-anak yang membutuhkan, ada Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), forum anak, dan berbagai kegiatan-kegiatan pencegahan judi online yang dilakukan Kemen PPA.
"Ini kita juga membuka konsultasi bila ada anak-anak yang perlu dikonsultasikan oleh orang tua supaya mereka berhenti kecanduan judi online. Yang belum terlibat jangan sampai mencoba, karena sekali mencoba bisa ketagihan," pungkas Usman. (Z-6)
Kominfo Bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard, Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika sempat mencanangkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Konten empat tahun silam
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan digital skills gap, di mana kebutuhan tenaga kerja ahli dalam bidang digital masih belum tercukupi.
Digital Talent Scholarship tidak hanya hadir untuk memenuhi kebutuhan skill di era digital, tetapi sekaligus mempertahankan produktivitas masyarakat.
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
DATA Badan Pusat Statistik menyebut pengangguran di Ibu Kota kini sebesar 10,95% atau setara 572.780 orang.
Sejumlah pendukung yang menghadiri laga final di Stade de France pada 28 Mei itu mengaku diserang oleh sekelompok pemuda sebelum dan setelah laga di ibu kota Prancis itu.
Para pemudik agar jangan mudah menerima makanan atau minuman dari orang yang tidak dikenal karena bisa saja itu modus kejahatan seperti hipnosis.
Situs ini akan memadukan antara laporan masyarakat dan polisi sehingga bisa ditampilkan di data base situs tersebut.
Sejumlah Jenis Kejahatan Siber di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved