Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PROSES eksekusi rumah di Jalan Taman Radio Dalam VII, Gandaria Utara, Jakarta Selatan berujung ricuh. Penolakan diduga terjadi karena proses hukum yang belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian. Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon Ibnu Setyo Hastomo menjelaskan bahwa duduk perkara awal adalah kliennya adalah saat pemilik rumah yang bernama Hendi Hendarwan menjual rumahnya.
Rumah tersebut dijual melalui perantara yang berinisial R dengan nilai penjualan mencapai Rp 32 miliar. Perantara tersebut kemudian mendapatkan pembeli yang membayarkan uang muka (down payment atau DP) sebesar Rp 4 miliar.
Baca juga : Gen Z Mau Bangun Rumah Impian? Ini Tips yang Wajib Diperhatikan
“Masuklah transferan dari pembeli dan pembelinya ini kami tidak tahu siapa,” ucap Ibnu di lokasi, Selasa (9/7).
Saat uang telah diterima, sang perantara tersebut lalu meminjam uang sebesar Rp 3 miliar kepada pemilik rumah dengan alasan untuk berbisnis. Bisnis tersebut diklaim bisa mendapatkan keuntungan Rp 250 miliar. Hendi pun hanya mengambil Rp 800 juta dari jumlah DP yang dibayarkan oleh calon pembeli baru.
“Ya sudah karena mungkin tipu muslihatnya atau bagaimana dia (perantara) merayu pemilik rumah kemudian memberikan Rp 3 miliar,” kata dia.
Baca juga : Tipe Termahal Klaster Trésor BSD City Ludes Terjual dalam Waktu Singkat
Alih-alih mengembalikan uangnya, R kemudian mengajak Hendi ke notaris. Hendi mengira bahwa ajakan tersebut untuk menandatangani dokumen sertifikat terkait akta jual beli rumah. Namun, nyatanya tetapi akta pengakuan utang.
“Pemilik rumah lama hanya mendapatkan Rp 800 juta lalu dia tanda tangan akta bukan akta jual beli malah akta pengakuan utang,” jelasnya.
Ibnu menduga bahwa perantara dan calon pembeli rumah serta notaris telah bekerja sama untuk mengambil rumah tersebut. Rumah tersebut lalu didaftarkan untuk dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Baca juga : Hunian di Luar Jakarta Lebih Ekonomis Bagi Kalangan Milenial
Para ahli waris dan tim kuasa hukum berkeberatan dengan eksekusi rumah tersebut karena sejumlah alasan.
Yang pertama, pemeriksaan objek perkara masih diperiksa oleh majelis hakim sebagaimana tercatat pada perkara perdata Nomor 424/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Sel yang pada saat ini agenda pemanggilan para pihak.
Lalu, atas putusan perkara perdata Nomor: 555/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 642/PDT/2024/PT.DKI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga : Rumah Tipe Kecil Jadi Favorit Milenial
“Saat ini diajukan upaya hukum kasasi pada Ketua Mahkamah Agung R.I melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Ibnu.
Selanjutnya, pemblokiran atas SHM No. 354/Gandaria Utara pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan disebabkan masih ada sengketa sebagaimana teregister pada gugatan perlawanan Nomor 424/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami juga melapor kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHpidana, dan/atau Pasal 264 KUHPidana,” jelasnya.
Walau begitu, pihak PN Jakarta Selatan tetap melakukan eksekusi dan pengosongan rumah Hendi tersebut. (Z-8)
Kaki seribu memiliki peran penting sebagai pengurai alami di ekosistem.
Kenaikan harga properti dan inflasi tak sebanding dengan pertumbuhan pendapatan. Belum lagi, banyak kelompok usia produktif yang terjebak dalam peran sebagai sandwich generation.
Rumah harga terjangkau belum tentu jelek. Pasalnya, meski harga terjangkau bisa dibuat dengan kualitas bagus, yakni salah satunya dengan pendekatan model kontruksi modular robotisasi.
BANGSA yang bermartabat hanya dapat diwujudkan oleh masyarakat yang sejahtera dan terdidik.
Masyarakat bisa melibatkan tetangga terpercaya atau pengurus RT untuk memantau rumah.
Warga diimbau untuk memberi tahu tetangganya bila memutuskan untuk mudik di masa Lebaran 2025 ini.
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur yang tak bersengketa di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved