Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Sita Mesin Cetak Uang Palsu Rp22 Miliar di Sukabumi

Siti Yona Hukmana
19/6/2024 18:00
Polisi Sita Mesin Cetak Uang Palsu Rp22 Miliar di Sukabumi
Ilustrasi uang palsu(Ilustrasi)

POLISI berhasil menyita mesin cetak uang palsu senilai Rp22 miliar di sebuah vila di wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat. Mesin tersebut diambil sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik bergerak ke Sukabumi untuk menyita mesin pencetak uang palsu yang terletak di sebuah vila di wilayah Sukaraja, Sukabumi. Selain mesin, polisi juga mengambil barang-barang terkait pemalsuan uang, seperti alat potong uang, alat hitung uang, dan berbagai jenis tinta warna-warni. Penyitaan barang bukti dilakukan pada Selasa (18/6) siang.

Sementara itu, tempat kejadian perkara (TKP) produksi uang palsu masih dalam garis polisi di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat.

Baca juga : Pasutri Cetak Uang Palsu Rp300 Juta untuk Belanja Harian

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni M alias Mul, Y, FF, dan Firdaus (F). Selain itu, ada empat tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran, dengan inisial P, A, U, dan I.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Tiga tersangka awalnya ditangkap di Jakarta Barat pada Sabtu, (15/6), dan F ditangkap setelah dilakukan pendalaman.

Sejumlah barang bukti disita, termasuk uang palsu senilai Rp22 miliar dengan pecahan Rp100 ribu. Uang palsu tersebut sudah siap diedarkan menjelang Idul adha 2024. Para pelaku menyamarkan aktivitas pembuatan uang palsu dengan menyamar sebagai kantor akuntan. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya