Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI berhasil menyita mesin cetak uang palsu senilai Rp22 miliar di sebuah vila di wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat. Mesin tersebut diambil sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik bergerak ke Sukabumi untuk menyita mesin pencetak uang palsu yang terletak di sebuah vila di wilayah Sukaraja, Sukabumi. Selain mesin, polisi juga mengambil barang-barang terkait pemalsuan uang, seperti alat potong uang, alat hitung uang, dan berbagai jenis tinta warna-warni. Penyitaan barang bukti dilakukan pada Selasa (18/6) siang.
Sementara itu, tempat kejadian perkara (TKP) produksi uang palsu masih dalam garis polisi di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat.
Baca juga : Pasutri Cetak Uang Palsu Rp300 Juta untuk Belanja Harian
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni M alias Mul, Y, FF, dan Firdaus (F). Selain itu, ada empat tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran, dengan inisial P, A, U, dan I.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Tiga tersangka awalnya ditangkap di Jakarta Barat pada Sabtu, (15/6), dan F ditangkap setelah dilakukan pendalaman.
Sejumlah barang bukti disita, termasuk uang palsu senilai Rp22 miliar dengan pecahan Rp100 ribu. Uang palsu tersebut sudah siap diedarkan menjelang Idul adha 2024. Para pelaku menyamarkan aktivitas pembuatan uang palsu dengan menyamar sebagai kantor akuntan. (Z-10)
Pelaku dalam kasus ini diberitakan menerima uang sebesar Rp5 miliar jika berhasil menjual uang palsu senilai Rp20 miliar.
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara, Ammar Zoni, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved