Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
POLISI berhasil menyita mesin cetak uang palsu senilai Rp22 miliar di sebuah vila di wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat. Mesin tersebut diambil sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik bergerak ke Sukabumi untuk menyita mesin pencetak uang palsu yang terletak di sebuah vila di wilayah Sukaraja, Sukabumi. Selain mesin, polisi juga mengambil barang-barang terkait pemalsuan uang, seperti alat potong uang, alat hitung uang, dan berbagai jenis tinta warna-warni. Penyitaan barang bukti dilakukan pada Selasa (18/6) siang.
Sementara itu, tempat kejadian perkara (TKP) produksi uang palsu masih dalam garis polisi di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat.
Baca juga : Pasutri Cetak Uang Palsu Rp300 Juta untuk Belanja Harian
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni M alias Mul, Y, FF, dan Firdaus (F). Selain itu, ada empat tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran, dengan inisial P, A, U, dan I.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Tiga tersangka awalnya ditangkap di Jakarta Barat pada Sabtu, (15/6), dan F ditangkap setelah dilakukan pendalaman.
Sejumlah barang bukti disita, termasuk uang palsu senilai Rp22 miliar dengan pecahan Rp100 ribu. Uang palsu tersebut sudah siap diedarkan menjelang Idul adha 2024. Para pelaku menyamarkan aktivitas pembuatan uang palsu dengan menyamar sebagai kantor akuntan. (Z-10)
Pelaku dalam kasus ini diberitakan menerima uang sebesar Rp5 miliar jika berhasil menjual uang palsu senilai Rp20 miliar.
KPKĀ sudah menyita beberapa bukti dari sejumlah lokasi, terkait kasus ini. Sebagian berupa dokumen, alat elektronik, sampai aset terkait perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan penting dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang menyeret namanya bersama asistennya yang berinisial IM.
Harli belum bisa memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sebagian data yang didapat Kejagung berasal dari laporan masyarakat.
PENGAMAT politik Boni Hargens mengapresiasi langkah Presiden ke-7 Joko Widodo yang menanggapi tudingan ijazah palsu dengan menempuh jalur hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved