Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI berhasil menyita mesin cetak uang palsu senilai Rp22 miliar di sebuah vila di wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat. Mesin tersebut diambil sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik bergerak ke Sukabumi untuk menyita mesin pencetak uang palsu yang terletak di sebuah vila di wilayah Sukaraja, Sukabumi. Selain mesin, polisi juga mengambil barang-barang terkait pemalsuan uang, seperti alat potong uang, alat hitung uang, dan berbagai jenis tinta warna-warni. Penyitaan barang bukti dilakukan pada Selasa (18/6) siang.
Sementara itu, tempat kejadian perkara (TKP) produksi uang palsu masih dalam garis polisi di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat.
Baca juga : Pasutri Cetak Uang Palsu Rp300 Juta untuk Belanja Harian
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni M alias Mul, Y, FF, dan Firdaus (F). Selain itu, ada empat tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran, dengan inisial P, A, U, dan I.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Tiga tersangka awalnya ditangkap di Jakarta Barat pada Sabtu, (15/6), dan F ditangkap setelah dilakukan pendalaman.
Sejumlah barang bukti disita, termasuk uang palsu senilai Rp22 miliar dengan pecahan Rp100 ribu. Uang palsu tersebut sudah siap diedarkan menjelang Idul adha 2024. Para pelaku menyamarkan aktivitas pembuatan uang palsu dengan menyamar sebagai kantor akuntan. (Z-10)
Pelaku dalam kasus ini diberitakan menerima uang sebesar Rp5 miliar jika berhasil menjual uang palsu senilai Rp20 miliar.
Pemusnahan barang bukti diharapkan menjadi peringatan terutama bagi para pelaku lain.
Pj Bupati Garut mengajak masyarakat berperan aktif terutama menjaga dan membersihkan Kabupaten Garut dari hal-hal tindak pidana yang dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Satgas Antimafia bola Polri mengirimkan empat tersangka dan barang bukti kasus situs judi online SBOTOP ke Jari Batam, hari ini.
DITTIPID Narkoba Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 175,6 kilogram (kg) sabu, 300 butir ekstasi, dan 300 butir erimin5, dari tiga jaringan internasional.
Penyitaan ponsel setelah penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx di wilayah Bali. Namun, kepolisian belum bisa merinci hasil pemeriksaan musisi tersebut.
Berbagai jenis barang bukti (BB) dari ratusan perkara yang berhasil diselesaikan atau yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved