Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah ketentuan terkait pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai di bawah Rp2 miliar.
Baca juga: Cara Cek Tagihan PBB, Membayar, dan Menghitungnya
“Tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar, penerapannya berbeda. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan akan diterapkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) terbesar,” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati seperti disitat dari rilis yang diterima Media Indonesia, Selasa (18/6).
Baca juga : Meriahkan HUT Kota Jakarta, Inilah Daftar Dewan Juri DKJ Awards 2024
Menurut Lusiana, kebijakan ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya. "Sehingga dapat lebih tepat sasaran."
Baca juga: Mayoritas Warga Lebih Pilih E-Commerce Untuk Bayar Secara Daring
Baca juga : BPBD DKI Perkecil Dampak Banjr Rob di Pesisir Jakarta
Lusiana menyebut, kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
Baca juga: Bank DKI BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal. “Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” ujar Lusiana.
Baca juga : SPPT Terdistribusikan, Bapenda Cianjur Genjot Penerimaan PBB
Baca juga: Pajak Hiburan 40% di DKI Tetap Berlaku Meski Ada Judicial Review
Lusiana menambahkan, aturan itu juga memberi ruang untuk pembebasan pokok sebesar, Pembebasan pokok itu bisa berlaku dengan syarat, PBB-P2 yang harus dibayar dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) tahun pajak 2023 sebesar Rp0. Selain itu, tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%. Dan, bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.
Dalam kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024 antara lain mengatur mengenai:
III. Angsuran Pembayaran Pokok
KOMISI E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis (14/8) pagi, jumlah masyarakat yang mendaftar dalam rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) sudah mencapai 20 ribu orang.
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Festival Lowongan Kerja atau Jakarta Jobfest 2025 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 19–20 Agustus 2025.
Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp95,351 triliun
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved