Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah ketentuan terkait pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai di bawah Rp2 miliar.
Baca juga: Cara Cek Tagihan PBB, Membayar, dan Menghitungnya
“Tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar, penerapannya berbeda. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan akan diterapkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) terbesar,” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati seperti disitat dari rilis yang diterima Media Indonesia, Selasa (18/6).
Baca juga : Meriahkan HUT Kota Jakarta, Inilah Daftar Dewan Juri DKJ Awards 2024
Menurut Lusiana, kebijakan ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya. "Sehingga dapat lebih tepat sasaran."
Baca juga: Mayoritas Warga Lebih Pilih E-Commerce Untuk Bayar Secara Daring
Baca juga : BPBD DKI Perkecil Dampak Banjr Rob di Pesisir Jakarta
Lusiana menyebut, kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
Baca juga: Bank DKI BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal. “Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” ujar Lusiana.
Baca juga : SPPT Terdistribusikan, Bapenda Cianjur Genjot Penerimaan PBB
Baca juga: Pajak Hiburan 40% di DKI Tetap Berlaku Meski Ada Judicial Review
Lusiana menambahkan, aturan itu juga memberi ruang untuk pembebasan pokok sebesar, Pembebasan pokok itu bisa berlaku dengan syarat, PBB-P2 yang harus dibayar dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) tahun pajak 2023 sebesar Rp0. Selain itu, tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%. Dan, bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.
Dalam kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024 antara lain mengatur mengenai:
III. Angsuran Pembayaran Pokok
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Bank DKI resmi membagikan dividen senilai Rp249,31 miliar atau dengan dividen payout ratio 32% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp779,10 miliar.
Dampak negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved