Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk bisa menelusuri dan memblokir rekening pelaku kejahatan digital keuangan.
Hal itu guna mencegah dan memberantas kejahatan keuangan di dunia digital seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online, fraud, scam, phishing dan lainnya.
"Pemblokiran rekening ini akan kita upayakan ya. Rekening atau e-wallet adalah urat nadi mereka, kalau kita bisa memotong itu bisa lebih efektif," ujarnya dalam Webinar Waspada Menghadapi Ancaman Scam dan Fraud dalam Industri Keuangan, Kamis (16/5).
Baca juga : 5.000 Rekening Terkait Judi Online Diblokir OJK
Hudiyanto menegaskan bahwa dengan menelusuri rekening pelaku, OJK atau pihak terkait bisa membawa kasus tersebut untuk penegakkan hukum.
Hal itu pun lebih relevan untuk memberi efek jera dan memerangi maraknya kejahatan digital yang makin canggih.
"Selama ini kita hanya blokir-blokir tidak ada efek jera. Kalau kita bisa menelusuri rekening, memblokir dan bawa ke hukum ini akan lebih baik dan memberi efek jera," imbuhnya.
Baca juga : Waspadai 14 Kasus Bunuh Diri karena Judi Online dalam 1,5 Tahun
Dia menambahkan bahwa kejahatan keuangan secara digital kini makin marak. OJK bekerja sama dengan Kominfo serta stakeholder lain sudah melakukan berbagai upaya pencegahan.
Mulai dari memblokir situs-situs berbahaya hingga meningkatkan literasi keuangan digital terus dilakukan.
"Setiap hari kami terima laporan dan didukung teman-teman kominfo. Setiap hari sebelum jam 11 kami menerima dari Kominfo pinjol, investasi ilegal, judi online kemudian kami review dan dikembalikan ke Kominfo untuk diblokir," kata dia.
Baca juga : Cak Imin: Pemberantasan Pinjaman dan Judi Online tidak Komprehensif
Analis Kebijakan Ahli Madya, Koordinator Monev Jasa Telekomunikasi, Ditjen PPI Kominfo, Sumini mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan. Kominfo melakukan filtering pengamanan jaringan untuk mencegah kejahatan digital keuangan.
"Ada perangkat trolling yang mencari. Sekarang berbasis IP juga dilakukan tidak hanya domain. Sehingga bisa lebih efektif," jelasnya.
Untuk pengamanan infrastruktur, Kominfo sudah mewajibkan penyelenggara memasang anti spaming.
Baca juga : OJK Jangan Hanya Perketat Pengawasan Judi Online tapi Juga Pinjol Ilegal
Namun, mencegah kejahatan digital memang harus terus ditingkatkan, mengingat para pelaku selalu mencari celah dengan menggunakan teknologi terkini.
Oleh karena itu, Kominfo juga berupaya menggandeng tim-tim siber di tanah air untuk ikut memerangi kejahatan digital.
Di sisi lain Kominfo menyediakan kanal untuk aduan masyarakat termasuk aduan nomor rekening yang terkait pelaku kejahatan digital.
"Mereka kan lebih canggih jadi mereka bisa menyusup. Kita sudah melakukan pengamanan kita juga mendapat serangan dri luar. Tim ada penanganan gangguan ini baik itu spam maupun penipuan. Kita juga sediakan aduan rekening ada kanal 159 untuk aduan. Semakin hari semakin jago kita harus merangkul tim-tim siber untuk bisa saling menjaga," kata dia.(van)
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada GoPay, layanan dompet digital di bawah GoTo Financial dan GoTo Group, atas kontribusinya memerangi judol.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Penurunan drastis ini, memiliki dampak sosial yang besar karena secara langsung menyelamatkan jutaan masyarakat dari kerugian finansial akibat perjudian.
Kunci keberhasilan Erwin Erlani lepas dari jerat judol adalah keberanian untuk merelakan kerugian fantastis tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Ia mengatakan angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 25.912 rekening.
Para sindikat pelaku bertemu kacab bank dan menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing. Mulai dari persiapan pelaksanaan, eksekusi, hingga tahap timbal balik hasil.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan sementara.
Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved