Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memaparkan cara lima tersangka menipu perusahaan Kingsford Huray Development di Singapura. Tersangka meraup pundi-pundi hingga Rp32 miliar.
"Pelaku melakukan scam dan mengirimkan pemberitahuan perubahan dari arhuttonsgroup.com menjadi arhuttongroups.com," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.
Himawan mengatakan tersangka juga mengirim pemberitahuan soal perubahan rekening pembayaran dengan nama serupa. Yakni, PT Huttons Asia International.
Baca juga : Ini Peran 5 Tersangka Penipuan Modus Email Palsu pada Perusahaan Singapura
"Sehingga pihak keuangan Kingsford Huray Development melakukan transfer ke rekening yang dibuat pelaku," papar dia.
Setelah dicek, laman tersebut bukan milik PT Huttons Asia yang asli. Sehingga pihak Kingsford melapor ke Kepolisian Singapura.
"Pengungkapan ini berawal dari permohonan NCB Interpol untuk menindaklanjuti laporan korban," jelas Himawan.
Baca juga : Polri Tangkap 5 Tersangka Penipu Perusahaan Singapura dengan Modus Email Palsu
Himawan menuturkan pihaknya berhasil menangkap lima tersangka. Hal itu berkat kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebanyak lima tersangka ditangkap dalam kasus ini. Mereka ialah CO alias O dan EJA yang merupakan warga negara Nigeria. Kemudian DM alias L, YC, dan I yang merupakan warga negara Indonesia.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Z-7)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Ia mengatakan angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 25.912 rekening.
Para sindikat pelaku bertemu kacab bank dan menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing. Mulai dari persiapan pelaksanaan, eksekusi, hingga tahap timbal balik hasil.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan sementara.
Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved