Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
UPAYA Pemerintah Kota Bogor dalam memenuhi komitmen terhadap masyarakat dengan cara menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Reklame telah mendorong peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.
Menurut data dari Biro Pusat Statistik (BPS), sejak diberlakukannya aturan tersebut pada 2010, Angka Harapan Hidup (AHH) penduduk kota hujan tersebut meningkat hingga 4,32% di akhir 2023.
Tidak hanya itu, walau mendapat tentangan pada awal penetapannya, bahkan hingga sekarang, implementasi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame telah memberikan kontribusi signifikan.
Baca juga : DPRD Kota Bogor Sepakati Perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada
Selain AHH, hal ini juga berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
“Berdasarkan data, penerapan kedua peraturan ini dari tahun ke tahun sangat berdampak positif, tidak cuma dari sisi kesehatan, khususnya peningkatan angka harapan hidup masyarakat Bogor, tapi juga dari sisi penerimaan daerah. Buktinya jelas, penerimaan daerah malah bertambah setelah perda reklame rokok diberlakukan. Kalau ada yang mengatakan sebaliknya, jelas itu black campaign karena datanya sudah jelas,” kata Ketua No Tobacco Community (NoTC) Bambang Priyono.
Jika dahulu reklame di Kota Bogor dikuasai rokok, saat ini hal tersebut sudah tak terlihat lagi, yang ada justru berbagai merek produk nonrokok berlomba ingin menggunakan papan iklan luar ruang yang tersedia di Kota Bogor untuk mempromosikan produk merek. Hal ini jelas merupakan perubahan yang positif untuk citra Kota Bogor.
Baca juga : Tren Lingkungan Hijau Sebagai Investasi Kesehatan Meningkat
Penetapan sembilan kawasan tanpa rokok yang meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, sarana olahraga, dan tempat lain yang ditetapkan juga berperan signifikan dalam membentuk citra baru Kota Bogor sebagai kota tujuan wisata yang peduli terhadap kesehatan para wisatawan.
Industri kreatif di kota hujan ini pun makin berkembang karena semakin luasnya kemungkinan kerja sama antara pelaku industri kreatif dengan berbagai calon sponsor, tidak seperti yang dahulu mayoritas dikuasai oleh industri rokok.
"Implementasi kedua Perda ini telah membawa dampak positif bagi industri kreatif Kota Bogor. Pelaku ekonomi kreatif kini banyak terpapar dengan peluang kerja sama atau sponsor. Mindset kita justru makin kreatif karena peluang kolaborasi antarmerek produk dapat meningkatkan kualitas kreasi dan hasil produksi akibat munculnya ide-ide baru, ini jelas penting untuk meningkatkan daya saing produk asal Bogor di kancah nasional bahkan internasional,” ungkap Ketua Forum Pelaku Ekonomi Kreatif Kota Bogor (REKA Bogor) Georgian Marcello.
Baca juga : 3 Rekomendasi Tempat Wisata di Puncak Bogor, Cocok untuk Healing dengan Keluarga
Untuk itu, masyarakat Kota Bogor, yang diwakili komunitas #TeuHayangRokok, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, komunitas, dan organisasi, mulai dari Forum Anak Kota Bogor (Fanator), REKA Bogor, No Tobacco Community (NoTC), dan Ibu-ibu mengadakan acara Apresiasi Kota Bogor Tanpa Rokok untuk mengekspresikan rasa terima kasih atas keberhasilan jajaran Pemerintah Kota Bogor yang dipimpin Wali Kota Bima Arya dan Wakilnya Dedie A Rachim dalam mengimplementasikan kedua aturan daerah yang berdampak signifikan tersebut selama masa jabatan mereka.
“Kami, sebagai perwakilan anak dan remaja Kota Bogor, bersyukur atas totalitas Pemkot Bogor juga dukungan dan partisipasi semua pihak dalam implementasi kebijakan ini. Ini jelas merupakan sebuah upaya untuk melindungi masa depan Kota Bogor, ancaman bahaya rokok pada generasi muda dari rokok yang sudah ada sejak dulu dan berbagai rokok model baru sangat bisa diminimalisir dengan adanya Perda di kota ini,” ujar Radipta Azki Athaya dari Fanator.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan di Bogor Creative Center ini juga merupakan sarana penyampaian aspirasi dari masyarakat kepada siapapun pemimpin Kota Bogor nantinya untuk tetap konsisten mengimplementasikan Perda KTR dan Reklame karena terbukti bermanfaat bagi warga.
Masyarakat berharap warisan kebijakan yang telah dibangun dapat dilanjutkan, dengan demikian, Kota Bogor akan terus menjadi teladan dalam mewujudkan kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Sebagai orangtua, khususnya ibu, saya jelas sangat senang sekali dengan adanya Perda ini, apalagi sekarang banyak acara-acara musik, seni, bahkan olahraga di bogor tidak lagi disponsori oleh rokok. Melepas anak-anak menyaksikan itu semua jadi lebih tenang dengan diterapkannya perda KTR. Harapannya aturan ini dapat diberlakukan secara terus menerus, bahkan diperkuat terus oleh siapa pun Wali Kota Bogor nantinya,” tambah Meira Sophia, perwakilan dari kelompok ibu-ibu yang juga merupakan ketua kelompok kerja IV Tim Pembina PKK Kota Bogor. (RO/Z-1)
Strategi ini dinilai mampu melengkapi kebijakan pengendalian tembakau dengan menawarkan alternatif yang lebih rendah risiko bagi perokok dewasa yang belum siap berhenti dari kebiasaannya.
Penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat.
Setiap negara memiliki karakteristik tersendiri dalam membentuk regulasi, termasuk mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Pengesahan Raperda KTR harus dilakukan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku UMKM
WALI Kota Yogya, Hasto Wardoyo mengakui, kawasan tanpa rokok di Malioboro masih belum sesuai harapan.
Pemprov DKI Jakarta sangat tertinggal dengan daerah lain, padahal secara historis Jakarta adalah pelopor dalam kebijakan dan regulasi KTR di Indonesia.
Pajak hiburan di DKI Jakarta yang kini mencapai 40 persen dinilai sangat membebani, apalagi ditambah wacana pelarangan merokok melalui Raperda KTR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved