Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PELANGGARAN sengaja atau meremehkan peraturan lalu lintas (lalin) terjadi sebanyak 829 kali dalam waktu satu jam di Jalan Panjang, Perempatan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (5/3). Hal itu diketahui sesuai dengan pengamatan dihitung secara manual mulai pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Terlihat jenis pelanggaran lalin antara lain tidak memakai helm, menerobos lampu merah, pengendara masuk jalur busway, pengendara lawan arus, memakai knalpot brong atau knalpot bising, berbonceng tiga, dan pengendara di bawah umur. Tampak pelanggaran itu didominasi pengendara motor yang melintas dari Duri Kepa menuju Kedoya, dan dari arah Pesing menuju Palmerah.
Hal serupa juga terjadi di persimpangan Pasar Minggu. Terhitung dalam satu jam sedikitnya 409 pelanggaran lalin.
Baca juga : Dalam Sepekan, Polres Klaten Menindak 1.053 Pelanggaran Knalpot Brong
Pada waktu yang sama tidak menemukan Polantas sama sekali bertugas di lokasi.
Kembali masalah pelanggaran lalin di lampu merah mengarah Palmerah maupun ke arah Pesing.
Para pelanggar tercatat, selain didominasi emak-emak yang menjemput anak sekolah tanpa menggunakan helm. Tidak sedikit juga pengendara motor menerobos lampu merah, baik yang mengarah Palmerah maupun mengarah ke Pesing. Pengendara motor banyak yang memotong lampu merah dan belok ke kanan. Padahal, di rambu lalu lintas perempatan itu, melarang pengendara belok ke kanan.
Baca juga : Polisi Kandangkan 81 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Tangerang
Tidak sedikit kekacauan lalu lintas terjadi saat pengendara menerobos lampu merah.
Salah satu pengendara motor hampir berbenturan dengan pengendara motor lainnya karena menerobos lampu merah. Padahal, risiko kecelakaan sangat tinggi saat para pengendara menerobos lampu merah.
Selain itu, para pengendara motor maupun mobil tampak tidak ragu ketika memasuki jalur busway. Bahkan, pengendara ini memasuki jalur busway dengan kecepatan tinggi.
Catatan dan pengamatan Media Indonesia sejak ditariknya Polantas dari lapangan ditambah lagi adanya larangan menilang pengendara meski melanggar hal itu membuat banyak pengendara semaunya melanggar aturan lalin.(Z-10)
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
Helm yang sempat dikenakan Max Verstappen saat bersaing di gokart tersebut, akan digunakan di ajang Formula 1 musim 2025.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku mencuri helm yang ditaruh di atas motor milik pengunjung toko. Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menyelidikinya hingga mengetahui keberadaan pelaku.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Masih ingat Ghozali? sosok yang namanya populer dalam dunia NFT selama tahun 2021 ini kembali menjadi sorotan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved