Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SALMON Pangaribuan, korban penipuan terkait dana talangan proyek katering Satpol PP DKI Jakarta, berharap Polres Metro Bekasi Kota segera menuntaskan kasus yang dilaporkannya.
Ia juga mempertanyakan sikap penyidik yang tak kunjung menahan tiga terlapor meski telah ditetapkan tersangka sejak 8 November 2023. Ketiganya ialah Dwi Yuwanti alias Bu Ade, Mas'ud, dan Eva Hamidah. "Ketiga orang ini telah dilaporkan dalam kasus penipuan dengan modus dana talangan katering Satpol PP DKI Jakarta," kata Salmon, Kamis (18/1).
Menurut dia, awalnya para tersangka menawarkan untuk bergabung dengan janji keuntungannya 7% dalam tiap proyek. Tersangka Dwi bertugas menawarkan jasa dana talangan tersebut dengan teknis nominal yang telah keluar akan dibayarkan paling lama dua pekan setelah invoice terbit.
"Mereka meyakinkan dengan menghadirkan kelengkapan administrasi yang berhubungan dengan Satpol PP sehingga kami percaya dan terperangkap dalam tipu daya," katanya.
"Untuk yang pertama pembayaran berjalan sesuai (kesepakatan). Namun, saat pembayaran kedua mulai terlihat tidak lancar. Karena tidak lancar akhirnya saya telusuri, ternyata kegiatan dana talangan tersebut fiktif dan tiga tersangka itu mengakuinya," sambung pengusaha tersebut.
Baca juga: Terdapat Tanda Kekurangan Oksigen dari Mayat yang Membusuk dalam Peti Kemas di Tanjung Priok
Hermanto Siahaan selaku kuasa hukum korban menambahkan, tiga orang pelaku penipuan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Hal ini dikuatkan dengan keluarnya surat penetapan tersangka. "Terhadap ketiganya disangkakan Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terang dia.
"Mengapa kita ingin tersangka harus ditahan, karena itu sudah jelas diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP jo Pasal 21 ayat (4) KUHAP, tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih harus dilakukan penahanan dan kita khawatir akan ada korban lainnya," ucap Hermanto.
Jika ketiga tersangka tidak segera ditahan, imbuh dia, pihaknya akan membuat laporan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. "Minggu ini kami akan membuat laporan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani melalui Kasat Reskrim AKB Muhammad Firdaus mengatakan alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena dinilai koperatif. "Tersangka tidak ditahan karena tersangka koperatif," kata Firdaus, singkat. (J-2)
POLSEK Jelutung, Jambi, mengamankan tiga wanita yakni Ric, Maret, dan Yet dengan tuduhan terlibat dugaan penggelapan uang penerimaan pembayaran konsumen sekitar Rp20 juta.
Petugas telah memanggil tiga kali secara patut, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.
Transaksi digital menghindari terjadinya transaksi cash yang rentan akan penggelapan uang yang dilakukan oknum bagian ticketing,
Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar
SUAMI artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Komisaris Besar Polisi Sumarni, yang merupakan istri dari Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, kini resmi menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan program investasi bank bernama Get Reward.
Korlantas Polri merilis daftar Polres di seluruh Indonesia yang mulai 1 Desember 2025 melayani penerbitan dan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM digital SINAR
Warga agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan dan peristiwa keamanan lainnya seperti aksi tawur, penyalahgunaan narkoba, dan insiden kebakaran.
Pembangunan pelabuhan KCN masih berlangsung secara bertahap dan ditargetkan rampung pada 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved