Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mengungkapkan alasan mandeknya perkara korban jerat kabel Sultan Rifat Alfatih di Jakarta Selatan. Polisi, sejauh ini, mengatakan pemilik kabel fiber optik, Bali Towerindo tbk, tidak melakukan kesalahan.
"(Perkara) Sultan ini setelah kami nilai ke bawah itu tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidananya itu belum jelas. Ini orang mengendarai kendaraan sepeda motor tiba-tiba kebelit kabel itu miliknya Bali tower. Padahal Bali tower tidak melakukan kesalahan. Ada sebelumnya yang menabrak tiang sehingga kabelnya turun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam acara rilis akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/12).
Karyoto mengaku bingung menentukan unsur pidana kasus ini walaupun telah menemukan fakta di lapangan itu. Dirinya masih mencari tahu siapa yang sebabkan kabel jadi menjuntai dan akhirnya menjerat Sultan.
Baca juga: Bertemu Langsung dengan Kapolri, Korban Terjerat Kabel FIber Optik Ini Ungkapkan Keinginannya
"Karena di sekitar situ kemarin sempat ketemu saya juga memang saya bingung pidananya apa ketika orang tiba-tiba jatuh naik motor nabrak gitu. Nah, ya mudah-mudahan bisa ketemu siapa yang menyebabkan tiang itu sedikit membengkok dengan kabel CCTV-nya itu menggelantung sehingga bisa menyebabkan orang terjerat," ujarnya.
Mau menjeratkan pidana kepada Bali Towerindo tbk sebagai pemilik kabel pun polisi merasa kesulitan. Karyoto sebut tak ada pidana yang bisa dijeratkan kepada mereka.
Baca juga: Sultan Rifat yang Terjerat Kabel Fiber di Jaksel Kehilangan Pita Suara dan Indera Penciuman
"Kalau dari Bali Tower saya katakan tidak ada pidananya. Mau diproses bagaimana. Pidananya gak ada kesalahan-kesalahan, kelalaian atau kesengajaan," tuturnya.
Sejauh ini Polda Metro Jaya mengaku hanya memfasilitasi upaya restorative justice yang dilakukan kedua pihak. Mereka bertindak pasif, terutama ketika mereka dengan Sultan berbicara soal uang.
"Jadi bahkan sampai sekarang juga tadinya ada negosiasi ya karena sudah ada bicara uang dan lain-lain kami tidak akan mencampuri itu. Dalam proses restorative justice aparat kepolisian sifatnya hanya pasif. Memberikan keleluasaan tapi tidak memberikan arahan-arahannya," tuturnya. (Fik/Z-7)
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, jika perusahaan tidak merapikan kabel fiber optik milik mereka di DKI, akan diberi sanksi pembekuan izin selama tiga bulan.
AYAH korban jeratan kabel fiber optik Sultan Rifat, Fatin Nurul Huda mengungkap kondisi terbaru anaknya setelah dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sejak 2015 hingga 2023, berantakannya kabel-kabel di Jakarta telah memakan korban hingga lima orang.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta PT Bali Towerindo lebih bisa berkomunikasi lebih intens kepada keluarga Sultan Rifat, 20, yang menjadi korban terjerat kabel Fiber optik.
KORBAN kecelakaan kabel fiber optik, Sultan Rifat Alfatih, telah melaporkan PT Bali Tower ke Polda Metro Jaya pada Rabu (9/8).
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved