Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sedikitnya 1.600 butir obat keras jenis Hexymer dan tramadol disita petugas Polsek Mauk dari sebuah toko kosmetik di Kampung Pondok, Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain itu petugas juga menangkap seorang pemiliknya yang berinisial MZ, 28.
"Ya, selain mengamankan 1000 butir hexymer dan 600 butir tramadol, kami juga mengadakan pemiliknya berikut telepon genggam dan sepeda motor," kata Kapolsek Mauk, AKP Kudratullah, Senin (27/11).
Penggrebekan yang dilkukan pada Sabtu (25/11) itu, lanjutnya, berawal dari informasi warga yang merasa resah atas peredaran obat keras di kalangan anak muda di wilayah tersebut.
Baca juga: Peredaran Narkotika dan Obat Keras Marak Di Kabupaten Tangerang
Setelah dilkukan penyelidikan, tambahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan. Hasil dari penggrebekan itu terbukti di dalam toko kosmetik ditemukan ribuan obat keras tanpa izin edar.
Saat itu juga, sambungnya, pemilik toko tidak bisa mengelak hingga akhirnya digelandang ke Polsek Mauk untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Polresta Manado Sita Obat Keras Trihexyphenidyl yang Beredar tanpa Izin
Akibat perbuatannya, jelas Kapolsek, MZ dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Z-10)
Menjaga kesehatan dan kelancaran produksi ASI (Air Susu Ibu) adalah hal penting bagi ibu menyusui. Namun, terkadang produksi ASI dapat mengalami kendala,
K-24 membuka layanan K24 Covid Store guna membantu masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri agar bisa mendapatkan obat dan layanan dokter dengan mudah secara daring.
Penggunaan antibiotik yang tidak bijak menjadi salah satu faktor munculnya resistensi bakteri terhadap antibiotik.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, telah terjadi lonjakan pembelian obat-obatan pada periode Juni hingga Juli 2021.
Sehatq memperluas jaringan rekanan apotek guna menghadapi ancaman gelombang ketiga pandemi covid-19
Polres Jakarta Selatan memasarkan kembali 26 ton minyak goreng yang sempat disita pada akhir Februari lalu.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang hasil tegahan Bea Cukai Soekarno-Hatta periode Januari 2021 hingga Mei 2022 dengan total nilai barang sebesar Rp6,8 miliar.
PN Jaksel batal mengeksekusi rumah yang ditempati oleh Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Selong, Kebayoran Baru, Jaksel.
Bea Cukai Surakarta merevisi target pemasukan pendapatan tahun ini yang sempat dipatok sebesar Rp 1,9 triliun menjadi Rp1,809 triliun, karena terdampak pandemi covid 19.
KEJAKSAAN Negeri Karawang dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) memusnahkan ratusan jenis barang bukti aksi kejahatan pidana umum yang terjadi pada 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved