Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polresta Manado Sita Obat Keras Trihexyphenidyl yang Beredar tanpa Izin.

Voucke Lontaan
20/7/2022 20:55
Polresta Manado Sita Obat Keras Trihexyphenidyl yang Beredar tanpa Izin.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Jules Abraham Abast(ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

 

PEREDARAN obat keras Trihexyphenidyl di wilayah Kota Manado, dan sekitarnya, semakin marak. Dalam dua hari terakhir, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado, Sulawesi Utara, berhasil menyita 1.605 butir obat keras tersebut.

Dua terduga pelaku pengedar tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi di tempat terpisah.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu (20/7), mengatakan, terduga pelaku pengedar obat keras tanpa izin edar masing-masing berinisial RA, 29, dan FS, 26.

"Kedua terduga pelaku itu warga Kecamatan Singkil. Saat ditangkap RA, sedang menerima paket berisi sekitar 1.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl," ujarnya.

Penangkapan bermula ketika tim gabungan menerima informasi terkait peredaran gelap obat keras di wilayah Kecamatan Singkil, pada Selasa pagi. Tim lalu melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

"Sekitar pukul 17:10 WITA, Selasa (19/7), tim gabungan mendapati RA sedang berada di depan sebuah toko di wilayah Singkil. Tak berselang lama, RA menghampiri kurir jasa pengiriman barang lalu menerima paket mencurigakan," jelas Jules.

Tim gabungan langsung menangkap RA, kemudian diminta membuka paket tersebut. Saat dibuka, paket tersebut ternyata berisi sekitar 1.000 butir Trihexyphenidyl siap edar. RA mengaku memesan obat keras tersebut dari luar Pulau Sulawesi.

"RA beserta barang bukti Trihexyphenidyl dan juga 1 telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi disita," lanjut Jules.

Sementara terduga FS, lanjutnya, tertangkap, Senin (18/7), oleh Tim Satresnarkoba Polresta Manado sekitar pukul 15.00 Wita, di sekitar Kecamatan Singkil.

Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari warga yang diterima di Polresta Manado. "Berdasarkan laporan warga, polisi segera bertindak dan melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi," terang Jules.

Saat ditangkap, polisi menyita ratusan butir obat keras jenis trihexiphenidyl dari tangan pelaku. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya