Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Salah satu yang diatur dalam payung hukum itu rumus menentukan upah minimum provinsi (UMP).
"Serikat pekerja tidak pernah dilibatkan dari pembuatan PP 51," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 19 November 2023.
Perumusan PP 51, kata Said, hanya melibatkan serikat buruh yang tidak memiliki federasi. Sedangkan KSPI hanya dilibatkan dalam proses sosialisasi.
Baca juga: KSPI Bakal Gugat Kepgub UMP ke PTUN
"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pinter yang diundang adalah serikat buruh yang gak ada federasi, diundang dengan personalia," jelasnya.
Said mempertanyakan rumus baru menentukan besaran UMP. Dalam PP 51 diatur besaran UMP ditentukan dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Baca juga: Heru Budi Tegaskan Pembahasan UMP DKI Jakarta Sempat Alot, padahal Sesuai PP No 51/2023
"Pemerintah diprediksi akan memberikan upah 3,2 persen sampai 4,4 persen, ditolak pasti sama buruh karena ada indeks tertentu 0,1-0,3," jelasnya.
Selain itu, PP 51, kata Said, memungkinkan UMP tidak naik apabila terjadi hal-hal tertentu, seperti krisis keuangan. Sedangkan, kebutuhan buruh diyakini akan terus melambung tinggi.
"Padahal inflasi tinggi, untuk membeli barang yang (harganya) tinggi gimana," tanya Said.
Oleh karenanya, sebanyak lima juta buruh diprediksi bakal melakukan mogok kerja nasional. Mereka akan melakukan unjuk rasa untuk memperoleh UMP yang layak.
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Buruh itu mengingikan kenaikan UMP 2024 mencapai 15 persen. Kelompok buruh juga ingin agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen dari kenaikan UMP. (MGN/Z-7)
DI Indonesia ditemukan masih ada sekitar 14 juta pekerja yang menerima upah di bawah standar, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).
PERWAKILAN buruh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan konsolidasi terkait rencana untuk kembali melakukan aksi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta merupakan hasil pembahasan panjang dan transparan di Dewan Pengupahan,
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menilai munculnya ketidakpuasan terkait besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 adalah hal yang wajar.
Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi besar pada 29-30 Desember 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua lokasi utama: Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung.
Pemerintah melalui masing-masing Pemerintah Daerah telah resmi merilis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026
KSPI dan Partai Buruh secara tegas menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyebut akan menunda atau membatalkan rencana aksi pada 24 November 2025.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyampaikan bahwa para buruh akan menggelar 2 aksi besar dalam rangka menyikapi pengumuman kenaikan UMP.
PRESIDEN Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan segera mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN), sebuah lembaga dengan status setara kementerian.
Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved