Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. KSPI tidak sepakat dengan besaran kenaikan UMP.
"Kita akan mengajukan gugatan keputusan gubernur mengenai UMP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 19 November 2023.
Said menyampaikan kepgub mengenai UMP 2024 maladministrasi. Sebab, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Heru Budi Tegaskan Pembahasan UMP DKI Jakarta Sempat Alot, padahal Sesuai PP No 51/2023
"PP 51 tahun 2023 menggunakan Omnibus Law, Omnibus sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), inikan akal-akalan pemerintah," jelasnya.
KSPI menginginkan kenaikan UMP 2024 mencapai 15 persen. Kelompok buruh juga ingin agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen dari kenaikan UMP.
Baca juga: 5 Juta Buruh Bakal Ikut Mogok Kerja Nasional
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi salah satu daerah yang bakal menaikan UMP 2024. Besaran UMP akan dituangkan dalam Kepgub.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono enggan membeberkan kapan kepgub mengenai UMP 2024 dikeluarkan. Ia hanya menyebut pembahasan UMP telah dilakukan melakukan Sidang Dewan Pengupahan pada Jumat, 19 November 2023.
"Proses administrasinya sedang dilalui, Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui asisten perekonomian dan keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke gubernur," jelas Heru.
Heru pun mengaku tak akan mengeluarkan diskresi yang pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Diskresi itu terkait besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang melebihi acuan pemerintah pusat.
Sehingga, kemungkinan besar nilai kenaikan UMP tahun 2024 di Jakarta tak sesuai harapan kelompok buruh yang menginginkan kenaikan mencapai 15 persen.
"Enggak (keluarkan diskresi). Tahun lalu inisiasi dari Jakarta. Sekarang sudah difasilitasi di PP, ya kita ikutin PP," tuturnya.
Diketahui, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798. (MGN/Z-7)
DI Indonesia ditemukan masih ada sekitar 14 juta pekerja yang menerima upah di bawah standar, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).
PERWAKILAN buruh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan konsolidasi terkait rencana untuk kembali melakukan aksi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta merupakan hasil pembahasan panjang dan transparan di Dewan Pengupahan,
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menilai munculnya ketidakpuasan terkait besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 adalah hal yang wajar.
Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi besar pada 29-30 Desember 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua lokasi utama: Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung.
Pemerintah melalui masing-masing Pemerintah Daerah telah resmi merilis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Heru Tjahjono menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 harus didasarkan pada kepatuhan PP 49/2025 serta semangat buruh, dan dunia usaha
(KSPI) bersama Partai Buruh mengatakan ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi besar-besaran pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara, Jakarta menolak ump 2026 dan revisi jadi Rp 5,8 juta
KSPI dan Partai Buruh mengatakan puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran selama dua hari berturut-turut pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara, menolak UMP 2026
KSPI menjelaskan alasan pihaknya menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut adanya Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) bisa menyelematkan ekonomi Indonesia yang tengah terpuruk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved