Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengemukakan pemasangan paku Marka jalan yang bisa memantulkan cahaya (mata kucing) sebagai pembatas jalur sepeda lebih estetik dan mudah dirawat dibandingkan tiang-tiang kerucut (stick cone).
"Penggunaan paku marka jalan atau mata kucing sebagai pengganti stick cone lebih baik dari segi estetika, kemudahan perawatan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Kamis (26/10).
Pemasangan marka reflektif mata kucing di jalur-jalur sepeda di Jakarta itu, kata Syafrin, hanya untuk menggantikan stick cone yang sudah rusak dan dicabut.
Baca juga: Pengamat: Dishub DKI Harus Bersihkan Parkir Liar di Jalur Sepeda
Pembangunan jaringan jalur sepeda itu sebagaimana sesuai Insekda Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah. Berdasarkan instruksi sekretaris daerah itu target lajur sepeda total 298 kilometer (km).
Syafrin menyebutkan, jalur sepeda yang telah dilaksanakan merupakan jalur yang menjangkau layanan rute angkutan umum massal dan simpul transportasi.
Pemasangan mata kucing, kata Syafrin, masuk dalam alokasi anggaran yang difokuskan pada lajur sepeda pada 2023 sebesar Rp7,5 miliar untuk pemeliharaan lajur yang sudah ada.
Baca juga: Jalur Sepeda di Jakarta Rusak karena Jadi Tempat Parkir Motor
"Tahun ini, kami mengedepankan perawatan dan pemeliharaan lajur sepeda yang sudah terbangun (existing), sehingga kondisinya tetap baik dan aspek keselamatan pesepeda terjaga," katanya.
Anggaran yang semula untuk menambah lajur sepeda direlokasi menjadi pemeliharaan seperti mencat ulang marka pembatas lajur sepeda, mengganti kerucut pembatas lajur sepeda yang sudah tidak layak atau rusak dan memasang mata kucing.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menilai penggunaan mata kucing lebih baik jika dilihat dari segi keselamatan dan nilai ekonomis.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, pihaknya tidak akan menghapus tiang kerucut (stick cone) plastik pembatas jalur sepeda, tetapi dibongkar karena adanya kerusakan.
"Untuk keamanan ya dicabut, diambil, tidak menghapus jalur sepeda, jalur sepeda tetap ada, cuma stick cone yang rusak diambil," kata Heru. (Ant/Z-1)
TIDAK seperti di Negara Singapura atau Malaysia, bersepeda di Jakarta masih belum ramah untuk pengayuh sepeda.
Anies mencoba fase pertama sepanjang 25 km, berikutnya akan ada penambahan di fase dua dan tiga
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500 ribu.
Dalam melakukan uji coba penambahan jalur sepeda, terlihat pengemudi motor menerobos jalur di Jalan Pramuka dan Matraman.
Kepala Dinas Hubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan tombol tersebut seperti pelican crossing ketika dipencet akan memberi lampu merah dan mempersilahkan pejalan kaki untuk menyeberang.
Selain sanksi derek dengan denda Rp500 ribu per hari, setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu. Tilang akan dilakukan kepolisian.
PANDEMI virus korona yang mewabah di Indonesia sejak Maret 2020 lalu malah membuat industri sepeda di dalam negeri menggeliat.
MENGAYUH sepeda bisa menjadi sarana rekreasi yang menyehatkan
Protokol untuk antisipasi penyebaran virus karena olahraga bersepeda makin banyak digemari masyarakat selama masa pandemi virus corona ini.
Penggunaan sepeda di Jakarta meningkat hingga 1.000% jika dibandingkan dengan Oktober 2019.
The Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) penggunaan sepeda meningkat 10 kali lipat
Selain mengimbau warganya untuk berolahraga dengan berjalan kaki, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyerukan agar warganya mau bersepeda atau gowes saat menjalankan aktifitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved