Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan, terhitung dari Juli hingga September 2023. Total tersangka sebanyak 2.053 orang dan ditahan.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan berupa 200,67 kg ganja, 279,44 kg sabu, hingga 60.800 butir ekstasi.
"Kita telah mengamankan atau mengungkap kasus sebanyak 1.548 kasus dengan tersangka sebanyak 2.053 orang," kata Hengki kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10).
Baca juga: Suami Nekat Pakai Narkoba karena Istri Kalah di Pilkades
Hengki mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 serta rencana kerja Polda Metro Jaya dan Ditnarkoba Polda Metro Jaya tahun 2023.
Selain itu, pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Polri kepada masyarakat agar menumbuhkan kepercayaan masayarakat terhadap Polri.
Baca juga: Permohonan Praperadilan Kasus Penyalagunaan Narkoba PNS di Lembata Ditolak
"Pemusnahan ini dilakukan untuk menunjukan transparansi pelaksanaan tugas Polri khususnya Dirnarkoba dalam pengamanan barang bukti narkoba. Sehingga masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas benar-benar dimusnahkan dan pada akhirnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar Hengki.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, pengungkapan terhadap 1.548 kasus ini merupakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan kasus narkoba di Indonesia.
"Kemudian peredaran narkoba dalam skala besar ini merupakan langkah Polri melalui Satgas narkoba Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dalam ratas di Istana Negara terkait maraknya kasus narkoba di indonesia," tuturnya.
Karyoto menyebut bahwa peredaran narkoba akan sangat merugikan bagi generasi dan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan terus fokus untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
"Narkoba yang jelas akan sangat merugikan generasi dan perekonomian. Namun, puluhan miliar dibuang sia-sia, bukannya membangun kesehatan tetapi justru merusak kesehatan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.
KPK mengamankan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah dari sejumlah pihak yang ditangkap di Kalimantan Selatan.
Budi menjelaskan, enam orang itu ditangkap di wilayah Kalimantan Selatan. Saat ini, mereka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Tim penyidik menemukan serbuk misterius diduga bahan peledak dan menelusuri jejak media sosial terduga pelaku dalam kasus ledakan SMAN 72 Jakarta
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David memerinci 2.318 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang berhasil digagalkan oleh petugas pengamanan.
Anggota parlemen AS menekan pemerintahan Trump agar merilis video serangan “double-tap” 2 September dengan membatasi anggaran perjalanan Menhan Pete Hegseth.
Militer Amerika Serikat melancarkan serangan terhadap kapal yang diduga membawa narkotika di Pasifik Timur, menewaskan empat orang.
Presiden Donald Trump membela keputusannya mengampuni mantan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernández, yang divonis 45 tahun penjara atas kasus narkotika.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved