Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KASUS mobil Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan pada pada Minggu (8/10) lalu, akhirnya berujung damai setelah seluruh korban sepakat tidak melanjutkan ke proses hukum.
Danang Prasetyo (27) salah satu korban yang ditabrak pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) enggan menuntut kasus berlanjut ke meja penyidik. Langkah ini setelah adanya kesepakatan ganti rugi yang disanggupi RAS kepada para korban.
"Dari pihak korban tidak ada yang menuntut untuk dipenjarakan (RAS) tidak ada. Pihak korban sepakat (kasus diselesaikan) secara kekeluargaan," kata Danang saat dihubungi, Rabu (11/10).
Danang mentgatakan atas kesepakatan dengan RAS, sepeda motornya akan diganti. Honda Beat milik Danang menjadi satu dari empat kendaraan yang rusak akibat ditabrak mobil Ferrari RAS.
"Penggantian unit aja sih saya karena saya tidak luka-luka dengan penumpang Gojek saya," tuturnya.
Baca juga: Ini Kronologi Detik-detik Jelang Kecelakaan Ferrari di Senayan Menurut Korban
Meski tidak menuntut dan telah ikhlas berdamai, Danang mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari polisi. Apakah kasus dugaan kelalaian kecelakaan RAS berujung damai.
"Belum ada kabar itu (soal damai)," kata Danang.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menetapkan, RAS, pengemudi Ferrari yang menabrak sejumlah pengendara di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10), sebagai tersangka.
Jhoni mengatakan, penetapan status tersangka kepada pengemudi Ferarri tersebut usai pihaknya melakukan gelar perkara secara simultan dan berkesinambungan. RAS dijerat Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang (UU) Lalu Lintas.
Baca juga: Pengemudi Ferrari yang Tabrak Kendaraan di Senayan Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Kami sudah melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhoni kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/10).
Jhoni menyebut bahwa pengemudi itu dalam kondisi mengantuk saat menabrak lima kendaraan tersebut. Namun, saat ditanya terkait pengemudi itu mabuk atau tidak, pihaknya masih akan mendalaminya.
"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk. Jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per jam, terjadi kecelakaan. Pengemudi juga akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban," ujarnya. (Z-6)
Polisi menyatakan bahwa kejadian ini bukan tabrakan frontal, melainkan serempetan.
Atlet seluncur indah Rusia berada di dalam pesawat yang bertabrakan dengan helikopter militer itu.
Pesawat dan helikopter jatuh ke Sungai Potomac. Hingga Kamis pagi waktu setempat, 27 mayat ditemukan dari pesawat dan satu dari helikopter. Menjelang sore, 40 jenazah tambahan ditemukan.
Dari 64 penumpang dan awak pesawat, tidak ada yang selamat. Tiga awak helikopter militer tersebut juga tewas.
Otoritas setempat mengatakan mereka masih menyelidiki penyebab insiden yang diduga menewaskan 67 orang tersebut.
Media lokal melaporkan kecelakaan itu terjadi setelah salah satu tram berpindah jalur dan bertabrakan dengan tram yang sedang tidak bergerak.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Juri di North Dakota menyatakan Greenpeace bersalah atas pencemaran nama baik terhadap perusahaan minyak Energy Transfer dan diperintahkan membayar ganti rugi lebih dari US$650 juta.
KETUA Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto meminta aktor intelektual atau dalang di balik berdirinya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang
Pangeran Harry mencapai penyelesaian dalam gugatan hukum terhadap penerbit The Sun, NGN, atas peretasan telepon, pengawasan, dan penyalahgunaan informasi pribadi.
Ratusan korban tumpahan cairan soda api di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menerima uang ganti rugi kerusakan kendaraan bermotor.
Penggantian uang ganti rugi dari CV Yasindo Multi Pratama yang dipusatkan di Unit Laka Cikamuning Polres Cimahi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved