Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KASUS mobil Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan pada pada Minggu (8/10) lalu, akhirnya berujung damai setelah seluruh korban sepakat tidak melanjutkan ke proses hukum.
Danang Prasetyo (27) salah satu korban yang ditabrak pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) enggan menuntut kasus berlanjut ke meja penyidik. Langkah ini setelah adanya kesepakatan ganti rugi yang disanggupi RAS kepada para korban.
"Dari pihak korban tidak ada yang menuntut untuk dipenjarakan (RAS) tidak ada. Pihak korban sepakat (kasus diselesaikan) secara kekeluargaan," kata Danang saat dihubungi, Rabu (11/10).
Danang mentgatakan atas kesepakatan dengan RAS, sepeda motornya akan diganti. Honda Beat milik Danang menjadi satu dari empat kendaraan yang rusak akibat ditabrak mobil Ferrari RAS.
"Penggantian unit aja sih saya karena saya tidak luka-luka dengan penumpang Gojek saya," tuturnya.
Baca juga: Ini Kronologi Detik-detik Jelang Kecelakaan Ferrari di Senayan Menurut Korban
Meski tidak menuntut dan telah ikhlas berdamai, Danang mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari polisi. Apakah kasus dugaan kelalaian kecelakaan RAS berujung damai.
"Belum ada kabar itu (soal damai)," kata Danang.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menetapkan, RAS, pengemudi Ferrari yang menabrak sejumlah pengendara di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10), sebagai tersangka.
Jhoni mengatakan, penetapan status tersangka kepada pengemudi Ferarri tersebut usai pihaknya melakukan gelar perkara secara simultan dan berkesinambungan. RAS dijerat Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang (UU) Lalu Lintas.
Baca juga: Pengemudi Ferrari yang Tabrak Kendaraan di Senayan Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Kami sudah melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhoni kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/10).
Jhoni menyebut bahwa pengemudi itu dalam kondisi mengantuk saat menabrak lima kendaraan tersebut. Namun, saat ditanya terkait pengemudi itu mabuk atau tidak, pihaknya masih akan mendalaminya.
"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk. Jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per jam, terjadi kecelakaan. Pengemudi juga akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban," ujarnya. (Z-6)
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus membenarkan kecelakaan antara kereta api jarak jauh Turangga dengan commuterline Bandung Raya.
PT KAI melakukan rekayasa lalu lintas usai adanya tabrakan kereta api di Bandung, agar perjalanan kereta lainnya tidak terganggu.
Sejumlah ruas rel kereta mengalami kerusakan dan tengah diperbaiki akibat kecelakaan antara kereta api jarak jauh Turangga dan commuterline Bandung Raya.
PT KAI Daop 2 menyampaikan permohonan maaf atas insiden kecelakaan kereta api di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat.
Kemenhub meminta maaf atas insiden tabrakan antara KA Turangga dan Commuterline di Cicalengka, Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan petugas masih mengevakuasi masinis yang terjepit dalam tubuh kereta.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Penggantian uang ganti rugi dari CV Yasindo Multi Pratama yang dipusatkan di Unit Laka Cikamuning Polres Cimahi
Ada beberapa persyaratan jika warga DKI ingin mengklaim harta benda bahkan korban nyawa akibat pohon tumbang, seperti salinan KTP, STNK dan BPKB dan lain sebagainya
Perjuangan panjang Mustofa Rahman untuk haknya atas ganti rugi tanah belum tuntas. Meski keputusan pengadilan berpihak kepadanya.
Hari menemukan lahan tersebut diduduki oleh warga tanpa surat-surat yang sah.
Diketahui, sejumlah warga yang tinggal di Rusunami Petamburan mengadukan Pemprov DKI ke Ombudsman, agar memberikan ganti rugi terkait penggusuran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved