Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUBDIT Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menetapkan, RAS, pengemudi Ferrari yang menabrak sejumlah pengendara di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (8/10), sebagai tersangka.
Jhoni mengatakan, penetapan status tersangka kepada pengemudi Ferarri tersebut usai pihaknya melakukan gelar perkara secara simultan dan berkesinambungan. RAS dijerat Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang (UU) Lalu Lintas.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhoni kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/10).
Baca juga: Polda Metro Didesak Periksa Firli Usai Fotonya dengan Syahrul Viral
Jhoni menyebut bahwa pengemudi itu dalam kondisi mengantuk saat menabrak lima kendaraan tersebut. Namun, saat ditanya terkait pengemudi itu mabuk atau tidak, pihaknya masih akan mendalaminya.
"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk. Jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per jam, terjadi kecelakaan. Pengemudi juga akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban," ujarnya.
Baca juga: Gara-Gara Tabrak Mobil, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi
Diketahui sebelumnya, sebuah mobil Ferrari berwarna merah menabrak lima kendaraan di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum lampu merah Bundaran Senayan, pada Minggu (8/10), sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat Ferrari yang dikemudikan RAS melaju dari arah utara menuju ke selatan. Lantas mobil Ferrari itu langsung menabrak kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu merah.
"Sebelum sampai lampu merah Bundaran Senayan dan diduga kurang hati-hati serta konsentrasi, Ferrari menabrak lima kendaraan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Minggu (8/10).
Kelima kendaraan tersebut yakni mobil Toyota Avanza (taksi), mobil Honda Brio, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Benelli Sport, dan sepeda motor Honda Verza.
Akibat kecelakaan itu, seorang pengendara motor Benelli Sport berinisial RJC dan seorang penumpang motor Honda Verza inisial N mengalami luka-luka.
"Kedua korban di bawa ke RS Muhammadiyah, Taman Puring, Jakarta Selatan," kata dia. (Z-3)
Polisi menyatakan bahwa kejadian ini bukan tabrakan frontal, melainkan serempetan.
Atlet seluncur indah Rusia berada di dalam pesawat yang bertabrakan dengan helikopter militer itu.
Pesawat dan helikopter jatuh ke Sungai Potomac. Hingga Kamis pagi waktu setempat, 27 mayat ditemukan dari pesawat dan satu dari helikopter. Menjelang sore, 40 jenazah tambahan ditemukan.
Dari 64 penumpang dan awak pesawat, tidak ada yang selamat. Tiga awak helikopter militer tersebut juga tewas.
Otoritas setempat mengatakan mereka masih menyelidiki penyebab insiden yang diduga menewaskan 67 orang tersebut.
Media lokal melaporkan kecelakaan itu terjadi setelah salah satu tram berpindah jalur dan bertabrakan dengan tram yang sedang tidak bergerak.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
POLISI melakukan penggeledahan terhadap pengemudi mobil yang lawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi mendapati ada empat pasang TNKB berlainan dan senjata tajam
Simak kronologi lengkap pengemudi Calya (HM) yang ugal-ugalan dan lawan arus di Gunung Sahari, Jakpus. Polisi ungkap alasan pelaku hingga temuan sajam di mobil.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan TransJakarta di Swadarma. Gubernur Pramono Anung sebut faktor human error dan jam kerja sopir.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved