Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
MULAI 1 Oktober seluruh lahan parkir umum milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pasar Jaya akan diberlakukan tarif disinsentif bagi kendaraan bermotor roda empat. Akan ada 121 lokasi parkir yang diberlakukan tarif disinsentif.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir, juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi," jelas juru bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9).
Dari sebelumnya hanya 10 lokasi parkir yang menerapkan kebijakan itu, totalnya akan ada 131 lokasi parkir yang akan dikenakan tarif parkir tertinggi. "Total nanti akan ada 131 titik parkir yang menerapkan parkir disinsentif," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembuang Mayat di Pasar Minggu
Hal itu untuk mendorong para pemilik kendaraan melakukan uji emisi dan lolos uji emisi agar tidak terkena tarif tertinggi. Perlu diketahui, tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Sebelumnya, Ani menjelaskan untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif setiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. "Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua," jelasnya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polisi Panggil Para Pemeran Film Dewasa dari Rumah Produksi Jaksel
Berikut 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif.
1. Pelataran Parkir IRTI Monas.
2. Kawasan Parkir Blok M Square.
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat.
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik.
5. Park and Ride Kalideres.
6. Gedung Parkir Taman Menteng.
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru.
8. Park and Ride Lebak Bulus.
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan.
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM). (Z-2)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan penataan 55 Rukun Warga (RW) di Jakarta yang masuk kategori kawasan kumuh pada tahun ini.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama eksekutif.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin menerima audiensi Kaukus Muda Betawi di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat bersama eksekutif.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menerima audiensi Forum Komunikasi RT dan RW Kelurahan Joglo.
Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara daring di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved