Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
POLRI memecat mantan anggota Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto buntut kasus penyalahgunaan narkoba. Kombes Yulius resmi diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (21/8).
"Pada hari Senin, 21 Agustus 2023 WIB telah dilaksanakan sidang KKEP dengan pelanggar Saudara YBK di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai satu Mabes Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/8).
Ramadhan mengatakan hasil persidangan itu menyatakan bahwa Kombes Yulius terbukti telah melakukan perbuatan tercela. Selain itu, terdapat pula sanksi administratif berupa PTDH. Adapun perangkat komisi sidang yang hadir ialah Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto, dan anggota komisi Kombes Sakeus Ginting. Kemudian anggota komisi Kombes Rudy Mulyanto serta anggota komisi Kombes Restawaty Tampubolon.
Baca juga : Kejahatan Domestik Ikut di Bahas dalam AMMTC Ke-17
"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," sebutnya.
Baca juga : Gerebek Kontrakan Kurir Narkoba, 5 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Disita
Ramadhan menyebutkan bahwa Yulius telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan," pungkasnya.
Kombes Yulius ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti dua klip sabu.
"Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu)," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Mukti menyebut Yulius ditangkap bersama seorang perempuan inisial R. R diketahui bukan istri dari Yulius. Kehadiran keduanya di kamar hotel pun tidak berkaitan dengan tugas kedinasan yang dilakukan Kombes Yulius. (Z-8).
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh tim intelijen dan kepatuhan internal Ditjenpas, didukung oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung serta personel Brimob Polda Lampung.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved