Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

WFH untuk ASN DKI Ditingkatkan Jadi 75 Persen saat KTT ASEAN

Abdillah M. Marzuqi
19/8/2023 21:24
WFH untuk ASN DKI Ditingkatkan Jadi 75 Persen saat KTT ASEAN
Polusi udara menyelimuti kawasan Kota Jakarta di bulan Agustus 2023.(MI/Usman Iskandar )

KEBIJAKAN bekerja dari rumah (work from home/WFH) yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan ditingkatkan menjadi 75 persen saat kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.

Demikian dikatakan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat kegiatan penanaman pohon di kolong Tol Becakayu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (19/8/2023).

"Selama periode 4 sampai 7 September di sekitar venue Jakarta Selatan, Gambir, dan Gelora Bung Karno, akan diberlakukan bekerja dari rumah maupun bersekolah dari rumah. Bahkan untuk ASN akan kita tingkatkan sampai 75 persen," kata Heru.

Baca juga: Pastikan Penyebab Polusi Udara, Menteri LHK Bentuk Satgas untuk Cek PLTU

Heru menjelaskan uji coba WFH terhadap ASN dilakukan selama tiga bulan mulai 21 Agustus sampai dengan 21 Oktober, dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen bekerja secara fisik. ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH, yakni yang bersinggungan dengan layanan publik, seperti pegawai di rumah sakit dan sekolah.

Kemudian, kebijakan WFH akan ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen terhadap ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September.

Baca juga: Usai Rapat dengan Luhut, Heru Mewajibkan Pejabat Eselon IV Pemprov DKI Pakai Kendaraan Listrik

Menurut Heru selain untuk menekan polusi udara, kebijakan WFH juga diterapkan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta, khususnya saat KTT ASEAN dilaksanakan. Heru menyebutkan bahwa ASN di lembaga dan kementerian juga akan menerapkan kebijakan WFH, seperti yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga sudah mengeluarkan petunjuk  untuk seluruh kementerian mengenai kebijakan kerja dari rumah  mirip seperti yang dilaksanakan Pemerintah DKI," katanya.

Meski kebijakan ini tidak diwajibkan untuk perusahaan swasta, Heru mengimbau agar perusahaan dapat mengatur sendiri sektor yang bisa menerapkan WFH. (RO/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya