Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mempertanyakan urgensi penggunaan hak angket buntut batalnya pembangunan pengolahan sampah yang menghasilkan listrik, Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.
Ketimbang memakai hak angket, kata dia, sebaiknya legislatif melakukan penajaman lewat komisi.
“Bahwa ada miskomunikasi kenapa muncul RDF (refuse derived fuel) tanpa dikomunikasikan, itu dipertanyakan lalu dilanjutkan dengan rapat-rapat berikut. Bukan langsung, hak angket gitu lho jadi rapat kerja komisi saja itu dipertanyakan,” kata Gilbert dalam keterangan resmi, Kamis (10/8).
Baca juga : PDIP bakal Buktikan Keseriusan Hak Angket DPR
Menurutnya, hak angket merupakan hak yang melekat bagi setiap anggota dewan. Namun, hak angket itu bermuatan politis dan digunakan ketika yang bersangkutan tidak mendapat jawaban dari pihak eksekutif.
“Jadi yang paling benar itu adalah mencari data, berkali-kali saya katakan demokrasi itu akan dewasa kalau semua bicara menggunakan data,” ucap politisi PDIP Perjuangan ini.
“Dari hak angket apa yang mau diharapkan, apa yang mau diangkat, orang datanya belum punya. Lalu nanti mau bahas apa?,” sambungnya.
Baca juga : PDIP Pastikan Hak Angket untuk Usut Kecurangan Pemilu akan Segera Digulirkan
Kata dia, alasan eksekutif lebih memilih RDF ketimbang ITF bisa didiskusikan di rapat kerja Komisi B, C, dan D DPRD DKI Jakarta.
Pernyataan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta Sri Haryati juga bisa menjadi bahan pendalaman, bahwa finansial menjadi salah satu alasan membangun RDF, bukan ITF.
“Dalam rapat dikatakan bahwa kenapa sudah diputuskan dulu (pembangunan ITF), iya memang dulu anggarannya ada dan sekarang tidak ada. Terus mau dipaksakan dari mana? Mau jual tanah? Mau jual Monas?,” ucapnya.
Baca juga : PDIP Formulasikan Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu
Berdasarkan paparan yang diterima Gilbert, pembangunan ITF memang menyedot biaya yang cukup besar hingga Rp3triliun-4 triliun, dan itu belum termasuk biaya pengolahan sampah atau tipping fee kepada mitra swasta. Sedangkan pembangunan RDF hanya di kisaran Rp800 miliar hingga Rp1 triliun.
“Secara sepintas saya melihat RDF itu biayanya lebih rasional, sedangkan ITF itu biayanya jumbo dan tidak masuk akal,” ujarnya.
Gilbert juga mempertanyakan rapat Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta soal Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang dianggap menyalahi regulasi karena batal membangun ITF. Dia mengingatkan, tidak ada penjelasan secara spesifik bahwa DKI harus membuat ITF.
Baca juga : NasDem Tunggu PDIP soal Usulan Hak Angket
“Itu potensi (melanggar aturan), belum terbukti dan saya sudah pertanyakan di mana (melanggar) karena saya sudah baca bahwa Perda-nya tidak menyebutkan ITF, Pergub-nya saja yang menyebutkan ITF. Kemudian PP (Peraturan Pemerintah) menyebutkan pengolahan sampah,” jelasnya.
Gilbert menyarankan Pj Gubernur untuk merevisi atau mengeluarkan Pergub baru terkait ITF. Adapun Pergub yang dimaksud adalah Pergub Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota/Intermediate Treatment Facility (ITF).
“Jadi kalau Perda tidak ada yang ditabrak dan PP juga tidak ada yang ditabrak. Pergub itu kan produk dari Gubernur, yah tinggal dikeluarkan Pergub baru,” imbuhnya.
Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S. Andyka memprotes pembatalan proyek ITF yang dilakukan sepihak oleh Pj Gubernur.
Ia mengatakan, hal tersebut telah melanggar amanat pemerintah pusat karena ITF merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang mana modal awal pembangunan telah diberikan Pemprov DKI melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp516 miliar yang disahkan dalam Perda APBD 2022. Untuk itu, politikus Partai Gerindra itu mengusulkan DPRD mengajukan hak angket agar Pj Gubernur mencabut pembatalan ITF. (Z-1)
Sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan kualitas hidup masyarakat DKI Jakarta.
Ia menilai, peran DPRD terkait fungsi pengawasan kepada jajaran eksekutif kurang efektif. Pasalnya, saat ini penilaian hanya tertumpu pada penyerapan anggaran.
Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup komitmen fee 22%.
Anggota DPRD dari PDIP juga harus bisa melakukan advokasi pada kepentingan-kepentingan rakyat.
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Kejadian pemadaman listrik itu bertepatan dengan Penampahan Hari Raya Kuningan, ketika umat Hindu di Bali harus menyelesaikan perlengkapan persembahyangan di keesokan harinya.
DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mendalami sejumlah isu teknis dalam penyusunan rekomendasi kebijakan perparkiran melalui rapat kerja bersama eksekutif.
Seperti program KJP Plus yang merupakan kelanjutan kebijakan sebelumnya yang sudah diketahui hingga 92% warga, namun hanya 41% yang merasa mendapat manfaat langsung.
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Usman meminta penahanan mereka ditangguhkan. Sementara mahasiswa yang hanya menyampaikan aspirasi, Usman meminta untuk dibebaskan.
Dengan dibentuknya BUMD parkir, pengelolaan parkir lebih profesional dibandingkan sekarang yang berantakan pengelolaannya.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, bahkan mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membubarkan Unit Pengelola (UP) Perparkiran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved