Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PDIP Tegaskan Hak Angket Pembatalan ITF tidak Perlu

Putri Anisa Yuliani
10/8/2023 11:00
PDIP Tegaskan Hak Angket Pembatalan ITF tidak Perlu
Pekerja menggunakan alat berat memindahkan sampah di area proyek Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu atau ITF Sunter.(MI/PIUS ERLANGGA)

ANGGOTA Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mempertanyakan urgensi penggunaan hak angket buntut batalnya pembangunan pengolahan sampah yang menghasilkan listrik, Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara. 

Ketimbang memakai hak angket, kata dia, sebaiknya legislatif melakukan penajaman lewat komisi.

“Bahwa ada miskomunikasi kenapa muncul RDF (refuse derived fuel) tanpa dikomunikasikan, itu dipertanyakan lalu dilanjutkan dengan rapat-rapat berikut. Bukan langsung, hak angket gitu lho jadi rapat kerja komisi saja itu dipertanyakan,” kata Gilbert dalam keterangan resmi, Kamis (10/8).

Baca juga : PDIP bakal Buktikan Keseriusan Hak Angket DPR

Menurutnya, hak angket merupakan hak yang melekat bagi setiap anggota dewan. Namun, hak angket itu bermuatan politis dan digunakan ketika yang bersangkutan tidak mendapat jawaban dari pihak eksekutif.

“Jadi yang paling benar itu adalah mencari data, berkali-kali saya katakan demokrasi itu akan dewasa kalau semua bicara menggunakan data,” ucap politisi PDIP Perjuangan ini.

“Dari hak angket apa yang mau diharapkan, apa yang mau diangkat, orang datanya belum punya. Lalu nanti mau bahas apa?,” sambungnya.

Baca juga : PDIP Pastikan Hak Angket untuk Usut Kecurangan Pemilu akan Segera Digulirkan

Kata dia, alasan eksekutif lebih memilih RDF ketimbang ITF bisa didiskusikan di rapat kerja Komisi B, C, dan D DPRD DKI Jakarta

Pernyataan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta Sri Haryati juga bisa menjadi bahan pendalaman, bahwa finansial menjadi salah satu alasan membangun RDF, bukan ITF.

“Dalam rapat dikatakan bahwa kenapa sudah diputuskan dulu (pembangunan ITF), iya memang dulu anggarannya ada dan sekarang tidak ada. Terus mau dipaksakan dari mana? Mau jual tanah? Mau jual Monas?,” ucapnya.

Baca juga : PDIP Formulasikan Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu

Berdasarkan paparan yang diterima Gilbert, pembangunan ITF memang menyedot biaya yang cukup besar hingga Rp3triliun-4 triliun, dan itu belum termasuk biaya pengolahan sampah atau tipping fee kepada mitra swasta. Sedangkan pembangunan RDF hanya di kisaran Rp800 miliar hingga Rp1 triliun.

“Secara sepintas saya melihat RDF itu biayanya lebih rasional, sedangkan ITF itu biayanya jumbo dan tidak masuk akal,” ujarnya.

Gilbert juga mempertanyakan rapat Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta soal Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang dianggap menyalahi regulasi karena batal membangun ITF. Dia mengingatkan, tidak ada penjelasan secara spesifik bahwa DKI harus membuat ITF.

Baca juga : NasDem Tunggu PDIP soal Usulan Hak Angket

“Itu potensi (melanggar aturan), belum terbukti dan saya sudah pertanyakan di mana (melanggar) karena saya sudah baca bahwa Perda-nya tidak menyebutkan ITF, Pergub-nya saja yang menyebutkan ITF. Kemudian PP (Peraturan Pemerintah) menyebutkan pengolahan sampah,” jelasnya.

Gilbert menyarankan Pj Gubernur untuk merevisi atau mengeluarkan Pergub baru terkait ITF. Adapun Pergub yang dimaksud adalah Pergub Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota/Intermediate Treatment Facility (ITF).

“Jadi kalau Perda tidak ada yang ditabrak dan PP juga tidak ada yang ditabrak. Pergub itu kan produk dari Gubernur, yah tinggal dikeluarkan Pergub baru,” imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S. Andyka memprotes pembatalan proyek ITF yang dilakukan sepihak oleh Pj Gubernur. 

Ia mengatakan, hal tersebut telah melanggar amanat pemerintah pusat karena ITF merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang mana modal awal pembangunan telah diberikan Pemprov DKI melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp516 miliar yang disahkan dalam Perda APBD 2022. Untuk itu, politikus Partai Gerindra itu mengusulkan DPRD mengajukan hak angket agar Pj Gubernur mencabut pembatalan ITF. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya