Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Sebut Bripda Ignatius Tewas Karena tidak Sengaja Tertembak di Bagian Leher

Khoerun Nadif Rahmat
28/7/2023 22:32
Polisi Sebut Bripda Ignatius Tewas Karena tidak Sengaja Tertembak di Bagian Leher
Ilustrasi(Dok)

POLISI beberkan kronologi tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, 20 oleh tersangka Bripda IMS di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat pada Minggu (23/7).

Bermula saat tersangka Bripda IMS bersama saksi AY dan AN tengah berada di Rusun Polri pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 20.40 WIB. Mereka saat itu tengah menenggak minuman beralkohol.

"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi, yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang," kata Kapolres Bogor, Rio Wahyu Anggoro (28/7).

Setelah memperlihatkan senpi tersebut kepada AN dan AY, Bripda IMS kemudian memasukkannya ke dalam tas dalam kondisi magasin terpasang.

Baca juga : Polisi Telusuri Asal Senjata Api Ilegal yang Digunakan Menembak Bripda Ignatius

Setelah memamerkan senjata api rakitan ilegal, Bripda IMS pun memasukkan senjata itu ke dalam tas. Bripda Ignatius pun menyambangi Rusun Polri itu pada pukul 01.39 WIB

Baca juga : Penembakan Bripda Ignatius, Senjata yang Digunakan Bripka IMS Rakitan Ilegal

Rio pun menyebutkan berdasarkan keterangan AN dan AY, tersangka Bripda IMS kembali memperlihatkan senpi ilegal tersebut kepada Bripda Ignatius.

"Saat tersangka (Bripda IMS) menunjukkan senjata api terbaru kepada korban tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban ID, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," jelas Rio.

Rio merinci, bahwa insiden tewasnya Bripda Ignatius itu berlangsung sekitar tiga menit. Hal itu disimpulkan dari hasil rekaman CCTV.

"Terlihat pada rekaman CCTV saksi AN dan saksi AY keluar dari TKP pada pukul 01.43 lewat 1 detik. Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama 3 menit lewat 53 detik," sebutnya.

"Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," tambahannya.

Lebih lanjut, Rio mengatakan bahwa saat peristiwa tewasnya Bripda Ignatius, tersangka Bripda IG tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Akan tetapi, Bripda IG ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api rakitan ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius.

"IG sedang berada di rumah. Jadi tidak ada di TKP," bebernya.

Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun tersangka dalam insiden tewasnya Bripda Ignatius ialah Bripka IG dan Bripda IMS.

Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya