Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI beberkan kronologi tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, 20 oleh tersangka Bripda IMS di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat pada Minggu (23/7).
Bermula saat tersangka Bripda IMS bersama saksi AY dan AN tengah berada di Rusun Polri pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 20.40 WIB. Mereka saat itu tengah menenggak minuman beralkohol.
"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi, yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang," kata Kapolres Bogor, Rio Wahyu Anggoro (28/7).
Setelah memperlihatkan senpi tersebut kepada AN dan AY, Bripda IMS kemudian memasukkannya ke dalam tas dalam kondisi magasin terpasang.
Baca juga : Polisi Telusuri Asal Senjata Api Ilegal yang Digunakan Menembak Bripda Ignatius
Setelah memamerkan senjata api rakitan ilegal, Bripda IMS pun memasukkan senjata itu ke dalam tas. Bripda Ignatius pun menyambangi Rusun Polri itu pada pukul 01.39 WIB
Baca juga : Penembakan Bripda Ignatius, Senjata yang Digunakan Bripka IMS Rakitan Ilegal
Rio pun menyebutkan berdasarkan keterangan AN dan AY, tersangka Bripda IMS kembali memperlihatkan senpi ilegal tersebut kepada Bripda Ignatius.
"Saat tersangka (Bripda IMS) menunjukkan senjata api terbaru kepada korban tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban ID, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," jelas Rio.
Rio merinci, bahwa insiden tewasnya Bripda Ignatius itu berlangsung sekitar tiga menit. Hal itu disimpulkan dari hasil rekaman CCTV.
"Terlihat pada rekaman CCTV saksi AN dan saksi AY keluar dari TKP pada pukul 01.43 lewat 1 detik. Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama 3 menit lewat 53 detik," sebutnya.
"Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," tambahannya.
Lebih lanjut, Rio mengatakan bahwa saat peristiwa tewasnya Bripda Ignatius, tersangka Bripda IG tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Akan tetapi, Bripda IG ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api rakitan ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius.
"IG sedang berada di rumah. Jadi tidak ada di TKP," bebernya.
Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun tersangka dalam insiden tewasnya Bripda Ignatius ialah Bripka IG dan Bripda IMS.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Z-8)
Penanaman bibit pohon keras dan buah dilakukan jajaran Polresta Cirebon di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon,
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Daerah yang menjadi fokus kebanyakan merupakan wilayah objek wisata. Di antaranya Puncak, Bandung, Lembang, Ciwidey dan Pangandaran
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang miras oplosan di Tasikmalaya dan mengamankan 3 orang dan beberapa barang bukti lainnya.
Polisi akan memberikan tindakan tegas jika menemukan warga yang tetap melakukan sahur on the road.
Tiga dari lima tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya, ditembak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Bripda HS diketahui sempat bertemu ibu penjaga warung di Terminal Kampung Rambutan. Dia pun bercerita menjadi korban perampokan kepada penjaga warung tersebut.
Proses rekonstruksi tidak menyebut berapa kali Bripda HS menusuk korban. Berdasarkan penelusuran pihak keluarga, korban tidak hanya ditusuk, tapi juga disayat di bagian leher.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved