Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK Polres Bogor menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Perlu Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Salah satu yang disita adalah senjata api ilegal yang didiuga digunakan untuk menewaskan Bripda Ignatius.
"Satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (28/7).
Selain itu, polisi juga menyita CCTV di lokasi kejadian. Kemudian, baju korban, handphone (hp) korban, hp saksi dan HP pelaku. Sebelumnya, senjata itu disebut milik Bripka IG. Meski tidak berada di lokasi, Bripka IG ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama Bripda IMS.
Baca juga : Polri: Bripda Ignatius Tewas Akibat Senjata Api Milik Bripka IG
Peristiwa penembakan ini terjadi pukul 01.42 WIB, Minggu, 23 Juli 2023. Bripda IMS mengeluarkan senjata api dari dalam tas untuk diperlihatkan ke Bripda Ignatius.
Baca juga : Bripda IMS, Tersangka Pembunuh Bripda Ignatius Sempat Konsumsi Alkohol
Namun, tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius. Belum tahu motif memperlihatkan senjata itu. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui Bripda IMS dalam pengaruh alkohol.
Kemudian, berdasarkan hasil autopsi, ada satu luka tembakan di bagian belakang telinga kiri Bripda Ignatius. Korban dinyatakan meninggal setiba di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kedua pelaku telah ditahan.
Pelaku dan korban Bripda Ignatius sama-sama anggota Densus. Mereka bertugas sebagai anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88 Antiteror Polri. (MGN/Z-8)
Polri secara resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
POLISI menyatakan Bripda IMS, pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), sengaja membawa senjata api rakitan ilegal milik Bripka IG.
Kepolisian akan menggelar sidang etik terhadap dua tersangka penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage mengatakan bahwa Bripda Ignatius sering dicekoki minuman keras oleh para seniornya.
Meski Kepolisian menyatakan tewasnya Bripda Ignatius akibat kelalaian, keluarga akan melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.
Isu jual beli senpi ini pertama kali diungkap keluarga korban. Bripda Ignatius dinilai tewas karena menolak terlibat bisnis senpi ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved