Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus melakukan penertiban media informasi alat peraga terkait partai politik yang berbentuk spanduk, baliho maupun banner yang tidak berizin atau sudah melebihi batas masa pemasangannya.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangannya. Penertiban dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Berdasarkan data per 20 Juli 2023, terdapat beberapa partai politik yang masa tayangnya telah berakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP.
Baca juga: Buka Gerai Sang Pisang di Depok, Kaesang: Ini Bukan Kampanye
Tercatat 2.792 lembar alat peraga terdiri dari 2.506 bendera dan 244 banner atau spanduk diturunkan petugas hingga, Senin (24/7).
Selain itu, Satpol PP DKI juga telah menindak lanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada bulan Juli sebanyak 465 laporan.
Arifin berharap, agar pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan pemilu, saat ini tetap mengikuti ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Pihak pemasang alat peraga tersebut juga diimbau untuk memperhatikan atributnya yang sudah dipasang ditempat-tempat umum supaya tetap terjaga kondisinya.
Baca juga: KPU Tetapkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dilakukan Serentak
"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," ujar Arifin, Rabu (26/7).
Sebagai informasi, untuk orang/badan yang ingin memasang spanduk, banner atau baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang atau badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk. (Z-6)
KOMISI E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga.
Sebagian besar JPO di ibu kota saat ini sudah dilengkapi kamera pengawas (CCTV) yang dikelola Dinas Bina Marga serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung segera membuka rekrutmen Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Dinas Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Keselamatan.
Penambahan jumlah CCTV secara ideal, meningkatkan pengamanan di sejumlah wilayah dan pembangunan kota cerdas atau smart city di DKI Jakarta.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan Jakarta dan Amerika sepakat menjalin kerja sama di tiga sektor. Masing-masing yakni sektor pangan, transportasi dan pendidikan
KOMISI A DPRD DKI Jakarta meminta proses rekrutmen Pegawai Penunjang Layanan Publik (PJLP) di lingkungan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) dilakukan tanpa pungli
BLP Beauty, merek kecantikan lokal yang didirikan oleh Lizzie Parra, bekerja sama dengan Du Anyam, sebuah kewirausahaan sosial yang berfokus pada pemberdayaan perempuan
WARGA Jakarta dikejutkan oleh pemandangan tidak biasa pada Jumat, (18/7). Tiga unit mobil sport supercar dengan desain visual mencolok, bersama tiga truk LED bergaya futuristik,
Dalam kampanye ini, pengguna cukup menyelesaikan sejumlah perjalanan mobil menggunakan aplikasi inDrive
Gerakan sosial rentan terhadap disinformasi dan kebisingan dari buzzer yang mengaburkan informasi.
Melalui kampanye ini, diharap masyarakat melihat skin-tightening bukan hanya sebagai perawatan, tapi juga bentuk investasi perawatan diri yang memberdayakan.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved