Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada memastikan akan menindak tegas anggota yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Anggota Polri berinisial Aipda M diketahui terlibat kasus perdagangan ginjal di Bekasi, Jawa Barat ke Kamboja.
"Apabila ditemukan ya tentunya kami juga akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali, sehingga tidak terjadi kejadian-kejadian yang serupa terulang lagi ke depan," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
Wahyu menyampaikan tindakan tegas itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Yakni tidak ada dukungan dari siapapun atas kejahatan TPPO. Termasuk dari anggota Polri.
Baca juga: Tersangka Penjual Ginjal dari Bekasi ke Kamboja Cari Korban Lewat Facebook
"Sehingga, kami juga menyampaikan jangan ada anggota-anggota siapa pun juga yang melibatkan diri dalam tindak pidana perdagangan orang ini," tegas mantan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri itu.
Untuk diketahui, Aipda M terlibat kasus perdagangan ginjal di Bekasi ini dalam hal merintangi penyidikan. Aipda M menginstruksikan kepada tersangka lain membuang ponsel mereka dan berpindah-pindah tempat untuk menyulitkan penyidik melakukan penangkapan.
Baca juga: Oknum Anggota Polri dan 11 Pelaku Lainnya Terlibat Penjualan Ginjal Ilegal
"Berusaha mencegah merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Aipda M juga menjanjikan para pelaku yang terlibat tidak akan tertangkap. Aipda M menerima imbalan uang Rp612 juta atas perbuatan pidana tersebut.
"Yang bersangkutan (Aipda M) menerima uang sejumlah Rp612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan, yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ujar Hengki.
Selain Aipda M, ada oknum Imigrasi berinisial AH yang juga terlibat. Keduanya dikenakan hukuman paling berat. Mereka dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice atau perintangan penyidikan).
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus TPPO jual ginjal dari Bekasi ke Kamboja. Sebanyak 12 orang tersangka ditangkap. Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Sementara itu, dua orang lainnya Aipda M dan petugas imigrasi inisial AH.
Para tersangka dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (MGN/Z-7)
SEORANG wanita berinisial MIM (30) tewas ditikam karyawannya sendiri di Kampung Kemejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kab.Bekasi. Pelaku juga menculik anak korban yang berusia 1 thn
MABES Polri membenarkan ada jaringan internasional penjualan organ ginjal di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus itu tengah diusut Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus jual beli ginjal dan organ tubuh lainnya di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. S
Berikut peran dari ke-12 tersangka penjualan ginjal dari Indonesia ke Kamboja.
Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menemukan motif baru dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi di Tambun, Bekasi.
Istri Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kini menjadi sorotan publik. Dia viral karena mengunggah kemewahan di media sosial.
BARESKRIM Polri mengambil alih kasus dugaan investasi bodong yang diadukan Sri Hartini saat rapat dengar pendapat DPR RI dengan Polri Rabu (13/4) kemarin.
Kaberskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah istrinya, Evi Celiyanti terdaftar sebagai pemilik saham di PT Ferolindo Mineral Nusantara.
Agus mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved