Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada memastikan akan menindak tegas anggota yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Anggota Polri berinisial Aipda M diketahui terlibat kasus perdagangan ginjal di Bekasi, Jawa Barat ke Kamboja.
"Apabila ditemukan ya tentunya kami juga akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali, sehingga tidak terjadi kejadian-kejadian yang serupa terulang lagi ke depan," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
Wahyu menyampaikan tindakan tegas itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Yakni tidak ada dukungan dari siapapun atas kejahatan TPPO. Termasuk dari anggota Polri.
Baca juga: Tersangka Penjual Ginjal dari Bekasi ke Kamboja Cari Korban Lewat Facebook
"Sehingga, kami juga menyampaikan jangan ada anggota-anggota siapa pun juga yang melibatkan diri dalam tindak pidana perdagangan orang ini," tegas mantan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri itu.
Untuk diketahui, Aipda M terlibat kasus perdagangan ginjal di Bekasi ini dalam hal merintangi penyidikan. Aipda M menginstruksikan kepada tersangka lain membuang ponsel mereka dan berpindah-pindah tempat untuk menyulitkan penyidik melakukan penangkapan.
Baca juga: Oknum Anggota Polri dan 11 Pelaku Lainnya Terlibat Penjualan Ginjal Ilegal
"Berusaha mencegah merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Aipda M juga menjanjikan para pelaku yang terlibat tidak akan tertangkap. Aipda M menerima imbalan uang Rp612 juta atas perbuatan pidana tersebut.
"Yang bersangkutan (Aipda M) menerima uang sejumlah Rp612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan, yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ujar Hengki.
Selain Aipda M, ada oknum Imigrasi berinisial AH yang juga terlibat. Keduanya dikenakan hukuman paling berat. Mereka dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice atau perintangan penyidikan).
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus TPPO jual ginjal dari Bekasi ke Kamboja. Sebanyak 12 orang tersangka ditangkap. Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Sementara itu, dua orang lainnya Aipda M dan petugas imigrasi inisial AH.
Para tersangka dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (MGN/Z-7)
POLDA Metro Jaya geledah kantor imigrasi yang terdapat di Bandara Ngurah Rai, Bali terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penjualan organ ginjal jaringan Kamboja menimbulkan pertanyaan akan efektivitas kerja Komite Transplantasi Nasional (KTN).
Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
Ketiadaan lembaga donor organ membuat pendonor di Indonesia kebingungan untuk mendonorkan organnya. Akibatnya, dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kepolisian memastikan para korban penjualan ginjal tidak mengalami penyiksaan. Sebaliknya mereka sukarela karena membutuhkan uang.
Tersangka penjual ganja mengaku mengalami kerugian. Pasalnya ia harus melunasi utang di Rumah Sakit Preah Ket Mealea.
Listyo menekankan jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan jajaran Polda wilayah tak pernah berhenti menangkap jaringan Fredy Pratama.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada memastikan akan memiskinkan seluruh bandar narkoba dengan menjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada meminta meminta Benny untuk tidak asal ngomong bila tak mengetahui kebenaran soal inisial T, pengendali judi online
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved