Kompetensi Mengemudi dalam Syarat Bikin SIM Batasi Penggunaan Kendaraan Pribadi

Mohamad Farhan Zhuhri
20/6/2023 15:10
Kompetensi Mengemudi dalam Syarat Bikin SIM Batasi Penggunaan Kendaraan Pribadi
Aturan baru pembuatan SIM menyertakan serifikasi mengemudi(Humas Polri)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) nomor 2 Tahun 2023 mewajibkan warga yang akan membuat SIM menyertakan sertifikasi mengemudi sebagai syarat administrasi.

Pengamat Transportasi Publik Deddy Herlambang mengatakan adanya aturan baru itu memiliki dampak positif, salah satunya bisa menekan angka penggunaan kendaraan pribadi.

"Kalau benar-benar diterapkan semuanya wajib ada sertifikatnya, positifnya memang bagus semua bisa mengurangi perolehan SIM sehingga bisa menekan pengguna kendaraan," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (20/6).

Baca juga: Ini Alasan Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat

Ia mengatakan, dengan tambahnya persyaratan yang berdampak pada penggunaan kendaraan pribadi di jalan raya, menyebabkan volume kendaraan juga turut berkurang.

"Volume kendaraan di jalan berkurang, otomatis mengurangi kemacetan dan kecelakaan berkurang," jelasnya.

Baca juga: Pengamat: Biaya SIM Harus Gratis bila Wajib Ada Sertifikat Mengemudi

Deddy menambahkan, perolehan SIM haris dilengkapi oleh sertifikat mengemudi belum diatur dalam UU 22/2009 sebagai kewajiban kecuali mendapatkan SIM umum.

"Dalam UU 22/2009 pasal 77 ayat (3) menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri, sudah jelas boleh belajar sendiri tanpa sertifikat," jelasnya.

Kendati belum diatur di UU Lalu lintas, dirinya setuju adanya penambahan syarat itu yang telah diatur dalam Perpol.

"Kepolisian diperbolehan melakuan diskresi untuk kepentingan positif bersama," tambah dia.

Aturan Baru 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, masyarakat yang hendak membuat SIM harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus membenarkan syarat baru tersebut. Dia menyebut aturan ini memperbarui aturan lama.

"Aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namanya umur 17 tahun ke atas, Perpol 05 Tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbarui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," kata Yusri.

Yusri menyebut salah satu poin dalam aturan itu mengatur persyaratan pembuatan SIM. Yakni wajib menyertakan sertifikat sekolah menyetir bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.

"Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Yusri menyebut sekolah yang boleh mengeluarkan sertifikat harus sekolah yang terpilih. "Dia harus terakreditasi sekolah mengemudinya atau instrukturnya itu juga sama harus resmi," kata Yusri.

Yusri menyebut pihaknya tengah menggodok aturan tentang wajib mengantongi sertifikat dalam pembuatan SIM itu. Khususnya, soal pelaksanaannya. "Nah ini yang lagi kita buat aturannya, bagaimana sih aturan, pelaksanaannya di bawah, (standar operasional prosedur) SOPnya seperti apa sih nanti," ucap Yusri. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya