Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) nomor 2 Tahun 2023 mewajibkan warga yang akan membuat SIM menyertakan sertifikasi mengemudi sebagai syarat administrasi.
Pengamat Transportasi Publik Deddy Herlambang mengatakan adanya aturan baru itu memiliki dampak positif, salah satunya bisa menekan angka penggunaan kendaraan pribadi.
"Kalau benar-benar diterapkan semuanya wajib ada sertifikatnya, positifnya memang bagus semua bisa mengurangi perolehan SIM sehingga bisa menekan pengguna kendaraan," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (20/6).
Baca juga: Ini Alasan Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat
Ia mengatakan, dengan tambahnya persyaratan yang berdampak pada penggunaan kendaraan pribadi di jalan raya, menyebabkan volume kendaraan juga turut berkurang.
"Volume kendaraan di jalan berkurang, otomatis mengurangi kemacetan dan kecelakaan berkurang," jelasnya.
Baca juga: Pengamat: Biaya SIM Harus Gratis bila Wajib Ada Sertifikat Mengemudi
Deddy menambahkan, perolehan SIM haris dilengkapi oleh sertifikat mengemudi belum diatur dalam UU 22/2009 sebagai kewajiban kecuali mendapatkan SIM umum.
"Dalam UU 22/2009 pasal 77 ayat (3) menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri, sudah jelas boleh belajar sendiri tanpa sertifikat," jelasnya.
Kendati belum diatur di UU Lalu lintas, dirinya setuju adanya penambahan syarat itu yang telah diatur dalam Perpol.
"Kepolisian diperbolehan melakuan diskresi untuk kepentingan positif bersama," tambah dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, masyarakat yang hendak membuat SIM harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus membenarkan syarat baru tersebut. Dia menyebut aturan ini memperbarui aturan lama.
"Aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namanya umur 17 tahun ke atas, Perpol 05 Tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbarui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," kata Yusri.
Yusri menyebut salah satu poin dalam aturan itu mengatur persyaratan pembuatan SIM. Yakni wajib menyertakan sertifikat sekolah menyetir bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.
"Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Yusri menyebut sekolah yang boleh mengeluarkan sertifikat harus sekolah yang terpilih. "Dia harus terakreditasi sekolah mengemudinya atau instrukturnya itu juga sama harus resmi," kata Yusri.
Yusri menyebut pihaknya tengah menggodok aturan tentang wajib mengantongi sertifikat dalam pembuatan SIM itu. Khususnya, soal pelaksanaannya. "Nah ini yang lagi kita buat aturannya, bagaimana sih aturan, pelaksanaannya di bawah, (standar operasional prosedur) SOPnya seperti apa sih nanti," ucap Yusri. (Z-10)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi supaya membenahi kepengurusan permohonan pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lembaga atau sekolah mengemudi wajib terakreditasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta memiliki fasilitas pendidikan hingga latihan sesuai standar.
Pemolisian modern dan adaptif merupakan wujud transformasi Polri yang mengedepankan strategi dan teknologi terkiniĀ
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor dan pemanfaatan teknologi seperti ETLE, CCTV, dan sistem pengawasan terpadu di lapangan.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Masyarakat harus menggunakan jasa mudik yang resmi untuk mencegah kecelakaan serupa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved