Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PETUGAS keamanan Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Abdul Rasyid mengaku sempat khawatir David Ozora tidak bernafas saat dirinya tiba di lokasi. Abdul merupakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Abdul menjelaskan mulanya dirinya mendapatkan informasi adanya keributan dari ayah R, Rudi Setiawan yang merupakan teman dari David, melalui telepon sekitar pukul 19.31 WIB.
“Saya langsung ke TKP lokasi pak Rudi lagi. Saya kantongin hp saya, saya ngebut ke lokasi,” kata Abdul.
Baca juga: Mario Dandy Tersenyum Usai Jalani Sidang
Abdul mengaku melihat ada tiga orang yang sedang berdiri yakni Mario, Shane, dan Anak AG. Sedangkan David posisi saat itu tengkurap di aspal.
“Saya langsung mendekati yang tengkurap yang korban. Karena dipikir saya muka di aspal takut enggak bisa nafas, gitu saya langsung balik. Saya angkat kepalanya,” bebernya.
Baca juga: Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Dipakai Polisi Jemput Saksi, Loh Kok Bisa?
“Tapi enggak saya langsung balik, karena saya tahu ada darah di hidungnya saya tetesin darahnya biar turun maksudnya,” imbuhnya.
Abdul melanjutkan dirinya mengetahui korban masih hidup dari adanya gelembung darah di hidung David. “Saya lihat posisi hidung dan mulut penuh darah. Bahkan di lubang hidung sempet ada gelembung, karena nafas. Saya tahunya masih ada nafas karena darahnya gelembung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-3)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
JONATHAN Latumahina ayahanda Crystalino David Ozora mengungkapkan kondisi terkini David Ozora, pascapengeroyokan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian.
POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat menelusuri sumber uang yang berada safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved