Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Saksi Sekuriti Takut David Ozora Sudah tidak Bernafas

Khoerun Nadif Rahmat
15/6/2023 12:50
Saksi Sekuriti Takut David Ozora Sudah tidak Bernafas
Petugas keamanan yang menemukan David Ozora sempat khawatir korban tidak bernafas usai dianiaya Mario Dandy.(MI/Susanto)

PETUGAS keamanan Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Abdul Rasyid mengaku sempat khawatir David Ozora tidak bernafas saat dirinya tiba di lokasi. Abdul merupakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Abdul menjelaskan mulanya dirinya mendapatkan informasi adanya keributan dari ayah R, Rudi Setiawan yang merupakan teman dari David, melalui telepon sekitar pukul 19.31 WIB.

“Saya langsung ke TKP lokasi pak Rudi lagi. Saya kantongin hp saya, saya ngebut ke lokasi,” kata Abdul.

Baca juga: Mario Dandy Tersenyum Usai Jalani Sidang

Abdul mengaku melihat ada tiga orang yang sedang berdiri yakni Mario, Shane, dan Anak AG. Sedangkan David posisi saat itu tengkurap di aspal.

“Saya langsung mendekati yang tengkurap yang korban. Karena dipikir saya muka di aspal takut enggak bisa nafas, gitu saya langsung balik. Saya angkat kepalanya,” bebernya.

Baca juga: Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Dipakai Polisi Jemput Saksi, Loh Kok Bisa?

“Tapi enggak saya langsung balik, karena saya tahu ada darah di hidungnya saya tetesin darahnya biar turun maksudnya,” imbuhnya.

Abdul melanjutkan dirinya mengetahui korban masih hidup dari adanya gelembung darah di hidung David. “Saya lihat posisi hidung dan mulut penuh darah. Bahkan di lubang hidung sempet ada gelembung, karena nafas. Saya tahunya masih ada nafas karena darahnya gelembung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya