Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
AYAH David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku naik pitam saat mendengar informasi dari Paman David, Rustam Hatala soal mobil Jeep Rubicon yang dikendarai terdakwa Mario Dandy ternyata dipakai polisi untuk menjemput saksi.
"Mobil itu hilang Yang Mulia. Mobil itu tidak ada di tempat. Rustam cerita 'saya tanya ke polisi di sini katanya mobilnya baru dipakai untuk menjemput saksi'," kata Jonathan, Selasa (13/6).
Menurut Jonathan saat itu Paman David sempat memotret mobil Rubicon berpelat nomor B 120 DEN milik Mario Dandy dengan latar belakang Polsek Pesanggrahan sekitar pukul 14.00 WIB pada (21/2).
Baca juga: Ayah David Ozora Naik Pitam Saat Mendengar Ucapan Mario
Namun, Jonathan merasa janggal lantaran usai mobil yang dipakai tersebut pelat nomornya mendadak berubah.
"Saya marah, apakah Polsek ini demikian miskinnya jemput saksi pakai mobil yang dipakai pelaku. Anehnya apa? Pas balik pelat nomornya berubah dan yang bawa (AG), 15 tahun bisa nyetir," tandasnya.
Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan Mario Dandy, Pakaian Ayahanda David Ozora Bikin Gagal Fokus
Seperti yang diketahui, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, siap menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, 20, di PN Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (13/6). Sidang pemeriksaan saksi rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Ayah David akan bersaksi. Seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.
Mellisa menuturkan nantinya para saksi diharapkan dapat memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwa terhadap kedua terdakwa Mario dan Shane Lukas.
Sebelumnya, Shane Lukas dan Mario Dandy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Selasa (6/6). (Z-10)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AYAH David Ozora, Jonathan Latumahina bersyukur atas vonis yang diberikan kepada terdakwa penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengungkap hal yang memberatkan bagi Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Dia diputus pidana penjara 12 tahun lantaran sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved