Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jadi Saksi di Persidangan Mario Dandy, Pakaian Ayahanda David Ozora Bikin Gagal Fokus

Siti Fauziah Alpitasari
13/6/2023 11:30
Jadi Saksi di Persidangan Mario Dandy, Pakaian Ayahanda David Ozora Bikin Gagal Fokus
Baji hitam bertuliskan #KawalDavid yang dikenakan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bikin gagal fokus.(MI/Siti Fauziah)

SIDANG lanjutan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/6). Sidang lanjutan kala ini menghadirkan saksi ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina.

Pantauan Media Indonesia, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina sudah tiba di PN Jakarta Selatan sejak pagi. Bahkan sekitar pukul 09.30 WIB dia tampak tengah berbincang-bincang dengan kuasa hukumnya.

Kedatangan Jonathan Latumahina ke PN Jakarta Selatan sedikit menyita perhatian awak media. Pasalnya, dia datang mengenakan pakain serba hitam. Mulai dari kemeja hitam, celana hitam, tas hitam, lengkap dengan kaus hitam bertuliskan "#KawalDavid".

Baca juga: Ayah David Ozora Bawa Bukti Baru di Sidang Pemeriksaan Saksi

Jonathan Latumahina beserta sekitar tiga saksi lainnya baru memasuki ruang sidang pukul 10.25 WIB. Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan Jonathan Latumahina siap menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy Satriyo.

"Ayah David akan bersaksi, seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," kata Mellisa.

Baca juga: Sederet Karangan Bunga dengan Tagar #KAWALDAVID Hiasi PN Jakarta Selatan

Mellisa menuturkan para saksi diharapkan dapat memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwakan. Dia berharap majelis hakim bisa memberikan ruang yang luas bagi para saksi untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang menimpa David Ozora.

Sekadar diketahui, dalam sidang perdana itu, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora.

Atas perbuatannya itu, Mario Dandy Satriyo disangkakan primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, atau kedua primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya