BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
Jakarta telah mendapatkan opini WTP atas hasil laporan keuangan sebanyak 6 kali berturut sejak 2017 hingga 2022.
Kendati demikian, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengatakan, pihaknya masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga: Pemprov Jawa Tengah Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-Turut dari BPK
"Terdapat Kelebihan Pembayaran atas Belanja dan denda keterlambatan total senilai Rp45,87 miliar," ujarnya saat rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5).
Adapun kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar terjadi karena adanya kelebihan perhitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,39 miliar, kekurangan volume pengadaan barang/jasa sebesar Rp4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta.
Baca juga: BPK dan KPK Diminta Turun Tangan Periksa Dugaan Anggaran Gaib APBD DKI
Sedangkan denda keterlambatan adalah senilai Rp34,53 miliar. Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp14,66 miliar.
Persoalan kedua yakni, terkait bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan.
Lalu, ada penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap fasos fasum belum tertib.
"Ada dua bidang tanah fasos fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) Rp17,72 Milyar berstatus sengketa, penerimaan aset fasos fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh walikota ke BPAD," jelasnya. (Z-10)