Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
SATRESKRIM Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pengungkapan peredaran obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 28,3 juta dan Hexymer sebanyak 9 juta butir.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan dari pengungkapan tersebut sebanyak tiga orang telah diamankan. Adapun ketiga tersangka yang diamankan ini berinisial KHK alias Acuk,55, AK,38, dan AAM,38.
"Tramadol jumlahnya ada 28.300.000 butir. Kemudian untuk Hexymer ini jumlahnya yang berhasil diamankan 9.098.000 butir. Jadi totalnya ada 37.418.000 butir," kata Suyudi, Rabu (3/5).
Baca juga : Klarifikasi Karutan Cipinang Terkait Bisnis di Balik Penjara versi Tyo Pakusadewo
Suyudi menambahkan pengungkapan tersebut bermula dari Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Metro Jakarta Barat.
Selanjutnya, pada Kamis (13/4) lalu menemukan sebuah gudang di Jalan Kedoya Raya, Kebon Jeruk yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan obat terlarang. "Kemudian diamankan lah seorang laki-laki yang bernama KHK, ini sebagai tersangka pertama," sebut Suyudi.
Baca juga : Mahkamah Agung Dinilai Setengah Hati Tangani Kasus Hakim Pakai Narkoba
Tersangka KHK, dikatakan Suyudi, mengaku membantu memasukkan obat-obatan terlarang itu dari luar negeri ke Indonesia. Tidak hanya itu, tersangka KHK juga menyediakan tempat penyimpanannya.
Polisi pun melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu tersangka lainnya yang berinisial AK di kawasan Sunter, Jakarta Utara. AK sendiri merupakan pemilik dari jutaan obat terlarang itu.
Suyudi melanjutkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan dan kembali menangkap satu tersangka lagi berinisial AAM di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Adapun peran AAM ialah turut serta membantu memasukkan obat-obatan itu ke Indonesia.
"Obat-obat ini berasal dari negara India, kemudian masuk ke Indonesia bertahap dari bulan Desember 2021 ini sudah masuk hingga akhir 2022 melalui cargo atau ekspedisi kapal dari India yang transit di Singapura kemudian sampai ke Indonesia," beber Suyudi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 196 Juncto Pasal 106 Ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Z-4)
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan Badan POM dan mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
POLRES Metro Depok mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal jenis tramadol, calmlet, merlopam, hexymer, dan trihexyphenidyl dan menahan sejumlah tersangka saat menjual obat keras itu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
Badan POM menemukan 347 ribu peredaran obat dan makanan tak layak edar di e-commerce selama 2023.
BALAI Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam berhasil melakukan penindakan terhadap ribuan jenis makanan dan obat dari beberapa distributor dan toko di Batam.
Lebih dari 100.000 orang meninggal akibat kematian akibat overdosis obat di AS pada tahun 2022.
Sebagai obat pereda nyeri (analgesik), penggunaan tramadol wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis.
FPPJ peringatkan bahaya Tramadol sebagai pemicu tawuran dan kriminalitas di Jakarta. Warga mulai geram hingga bubarkan penjual pakai kembang api. Simak!
Pengguna sering kali mengincar efek instan Tramadol berupa tubuh yang terasa lebih segar, peningkatan energi, hingga lonjakan suasana hati (mood) dan rasa percaya diri.
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memasukkan obat pereda nyeri jenis Tramadol ke dalam daftar golongan psikotropika.
POLRES Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan 187.570 butir obat keras ilegal golongan G di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved