Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DINAS Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta resmi mencabut sanksi administrasi terhadap gedung TVRI yang berlokasi di Jalan Gerbang Pemuda Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3). Sanksi diberlakukan, lantaran gedung TVRI tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.
Adapun, sanksi administrasi yang diberikan adalah sanksi peringatan kedua serta penempelan stiker bertuliskan 'Bangunan ini belum memenuhi keselamatan kebakaran'.
“Bangunan tersebut dinyatakan sudah memenuhi standar keselamatan kebakaran dan akan dilakukan Pencabutan Sanksi Administrasi Peringatan Ke-2 dan Penurunan Papan Peringatan yang terpasang sejak Senin (28/6),” ungkap Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan dalam keterangan resmi.
Ia mengatakan, penyegelan telah dilakukan sejak 2016 silam. Pihaknha melakukan penegakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang dilakukan pada bangunan.
Kini, upaya perbaikan telah dilakukan oleh pengelola gedung sejak 2021 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya gedung tersebut memenuhi standard keselamatan kebakaran. (Z-10)
Operasional Kebun Binatang Bandung berjalan normal hingga saat ini.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Berkat pendekatan persuasif dan humanis, Kepala Polres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono berhasil mengakhiri penyegelan Kantor Dusun Tanah Periuk yang dilakukan kelompok PPTP..
KAFE Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan yang disegel dan ditutup karena kedapatan pengunjungnya memakai narkoba kembali beroperasi.
Luas HGU PT SA mencapai 1.200 hektare dan yang terbakar sekitar 586 hektare.
Pemkab Batubara, Sumut, menyegel pabrik kelapa sawit karena melanggar aturan lingkungan hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved